RADARMAGELANG.COM – Hasil Survei Status Gizi Indonesia tahun 2022, balita sunting di Indonesia mengalami penurunan 2,8% menjadi 21,6%. Kondisi ini berbeda dengan Kabupaten Temanggung yang justru mengalami peningkatan 8,4% prevalensi stunting di tahun 2022 menjadi 28,9%.
Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan menjadi 14% pada 2024. Artinya dalam 2 tahun ke depan prevalensi nasional harus diturunkan sebesar 7,6%. Untuk Kabupaten Temanggung harus diturunkan 14,9%. Oleh karena itu diperlukan strategi yang tepat dalam percepatan penurunan stunting mulai dari hulu hingga ke hilir di Kabupaten Temanggung.
Strategi penurunan angka stunting telah ditetapkan dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Dalam Peraturan pemerintah tersebut mendorong sejumlah langkah. Salah satunya dengan peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan terkait program penurunan angka stunting di kementerian/lembaga, pemda provinsi, pemda/kota, dan pemerintah desa. Hal tersebut menunjukkan bahwa Program Percepatan Pencegahan Stunting merupakan program prioritas pemerintah yang harus didukung oleh pimpinan pemerintah pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, kementerian/lembaga terkait, pemda provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa.
Dampak stunting tidak hanya pada bidang kesehatan, pengalaman dan bukti internasional menunjukkan bahwa stunting dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan produktivitas pasar kerja. Sehingga mengakibatkan hilangnya 11% GDP (Gross Domestic Products) serta mengurangi pendapatan pekerja dewasa hingga 20%.
Untuk meminimalisasi dampak tersebut Pemerintah Kabupaten Temanggung dapat mengembangkan strategi yang berfokus untuk mengarusutamakan percepatan penurunan stunting.
Percepatan penurunan stunting di Kabupaten Temanggung mengusung tema ‘Bergerak Bersama Atasi Stunting’ merupakan bentuk komitmen Pemda Temanggung yang diwujudkan dalam bentuk aksi nyata tentang pentingnya peran semua pihak dalam percepatan penurunan stunting. Manfaatnya akan langsung dirasakan oleh kelompok sasaran.
Komitmen tersebut diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan adanya Surat Keputusan Satgas Stunting dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa/kelurahan yang mengatur tentang peran dan fungsi satgas stunting. Selain itu dukungan alokasi anggaran dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan yang diprioritaskan untuk percepatan penurunan stunting. Adapun bentuk kegiatan/program sebagai bentuk komitmen bersama tersebut adalah pemberian makan tambahan berbahan lokal kepada balita dengan permasalahan gizi dan bumil dengan kekurangan energi potensial selama 90 hari nonstop serta pemberian tablet tambah darah bagi wanita usia subur.
Program tersebut mengerahkan semua satgas dari tingkat kabupaten sampai desa/kelurahan dan stake holder terkait seperti TNI/Polri. Untuk memperkuat komitmen tersebut Pemda Temanggung juga yang harus segera mengesahkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program percepatan penurunan stunting sebagai dasar hukum turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 di tingkat daerah.
Tidak berhenti sampai adanya komitmen saja tetapi terdapat tantangan besar yang akan dihadapi. Yaitu mengenai pertama, kolaborasi dan koordinasi yang melibatkan banyak pihak, termasuk para tokoh agama dan unsur nonpemerintah lainnya. Kedua, konsistensi dan komitmen dari pemangku kebijakan dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa yang diwujudkan dalam aksi nyata sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Ketiga, komunikasi untuk mengubah perilaku masyarakat terutama pola makan, pola asuh dan pola sanitasi yang pastinya tidak mudah dan memerlukan waktu lama. Keempat, edukasi untuk meningkatkan pemahaman pada para sasaran dan keluarga melalui berbagai kegiatan seperti kampanye dan penyediaan paket informasi. Kelima, konvergensi dan kualitas intervensi spesifik dan sensitif yang harus ditingkatkan kualitas layanan dan cakupannya. Keenam, standarisasi pendataan perlu ditingkatkan melalui perbaikan sistem pemantauan dan pelaporan stunting melalui alat yang terstandar.
Tantangan tersebut dalam penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama semua sektor. Sehingga pemerintah perlu menggandeng dukungan dari para mitra pembangunan melalui kolaborasi Pentahelix. Dengan adanya komitmen dan kerja sama dari semua pihak dapat meningkatkan partisipasi aktif dalam penurunan stunting dari hulu ke hilir. (lis/bis)
*Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Perilaku dan Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada