24.3 C
Magelang
Sunday, 10 December 2023

Kawasan Cerdas Merokok sebagai Upaya Pencegahan Stunting

Oleh : Wahyuni Diyah Prabawati *

Stunting masih menjadi masalah global yang harus segera diatasi. Menurut WHO, secara global sebanyak 149,2 juta anak di bawah 5 tahun mengalami stunting pada tahun 2020. Tahun 2022 prevalensi angka stunting di Indonesia sebesar 21,6%. Sesuai dengan RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14% pada tahun 2024. Artinya dalam 2 tahun ke depan prevalensi stunting harus diturunkan sebesar 7,6%. Penyebab stunting bukan hanya masalah gizi, melainkan dari berbagai faktor lain. Salah satunya terkait dengan paparan asap rokok.

Penelitian di Surakarta dalam sebuah jurnal Clinical Epidemiology and Global Health menyebutkan bahwa terdapat hubungan stunting dengan lama paparan asap rokok, sumber air, kebersihan, ASI eksklusif, riwayat gangguan kehamilan dan infeksi saluran pernafasan berulang.

Anak dengan lama paparan merokok lebih dari 3 jam per hari, mempunyai risiko mengalami stunting 10 kali lebih besar dibandingkan dengan anak yang tidak terpapar rokok. Studi lain menggunakan data panel dari Indonesia Family Life Survey (IFLS) pada 2022 juga menunjukkan anak yang ayahnya memiliki intensitas merokok sedang atau tinggi cenderung memiliki probabilitas lebih tinggi untuk kurus dan pendek masing-masing sebesar 2,93 dan 3,47 poin.

Sedangkan menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dalam penelitiannya tentang rokok dan stunting menemukan bahwa anak-anak dengan orang tua perokok rata-rata memiliki pertumbuhan berat badan lebih rendah 1,5 kilogram dan pertumbuhan tinggi badan 0,34 centimeter. Serta mempunyai peluang 5,5 % lebih tinggi dibandingkan dengan anak-anak dengan orang tua yang bukan perokok.

Kabupaten Temanggung dikenal dengan kota tembakau di Jawa Tengah mempunyai angka stunting 28,9% pada tahun 2022, meningkat 8,4% dari tahun sebelumnya. Kabupaten Temanggung merupakan daerah penghasil terbesar di Indonesia dan menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 32,5% pada tahun 2021.

Lokasi di daerah pegunungan, membuat tembakau cocok tumbuh di daerah ini.  Letaknya yang geografis di lereng Gunung Sumbing dan Sindoro membuat Temanggung menjadi “surganya” tembakau. Tembakau srintil mempunyai kualitas terbaik di dunia yang merupakan varietas asli dari Temanggung. Tembakau ini menjadi primadona bagi perokok dan jenis tembakau yang diminati perokok bahkan sampai penjuru dunia.

Masyarakat Temanggung selain menjadi pengelola tembakau ternyata juga menjadi konsumen tembakau. Berdasarkan data Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) bulan April 2023, capaian indikator anggota keluarga yang tidak merokok masih rendah yaitu s 31,56%. Artinya hanya sekitar 31,56% keluarga dengan anggota keluarga yang tidak merokok. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak anggota keluarga di Kabupaten Temanggung yang merokok sebesar 68,44%. Oleh karena itu, kebijakan harus mendorong untuk mengendalikan perilaku merokok untuk menyelamatkan generasi masa depan.

Kawasan Cerdas Merokok (KCM) merupakan inisiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung untuk mengendalikan perilaku merokok. KCM merupakan sebuah upaya untuk melokalisasi kawasan bebas asap rokok dan kawasan yang diperbolehkan bagi masyarakat untuk merokok.

Tempat yang ditetapkan untuk merokok secara cerdas meliputi tempat orang yang sedang melahirkan, menjenguk orang sakit dan tempat yang dekat dengan bayi, balita dan ibu hamil. Dalam KCM, bayi, balita, anak-anak, ibu hamil dan orang-orang yang berisiko jika terpapar asap rokok merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Output yang diharapkan dari KCM salah satunya adalah membentuk awareness atau kesadaran maupun sikap dan perilaku masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan cerdas merokok. Sehingga mencegah paparan asap rokok pada bayi, balita, anak-anak maupun ibu hamil yang dapat meningkatkan risiko terjadinya stunting.

Harapannya dengan mengurangi paparan asap rokok pada bayi, balita, anak-anak dan ibu hamil dapat menurunkan risiko kejadian stunting di Kabupaten Temanggung. KCM juga merupakan implementasi GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) di Kabupaten Temanggung yaitu poin E (Enyahkan Asap Rokok) sebagaimana SE Bupati Temanggung Nomor 440.1/1 Tahun 2018 tentang Germas dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan GERMAS di Kabupaten Temanggung.

Desa Jlegong Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung merupakan desa yang sudah menerapkan KCM dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kawasan Cerdas Merokok (KCM). Proses pembentukan KCM meliputi 3 tahap yaitu tahap sosialisasi, deklarasi dan tahap implementasi dan pengembangan.

Tahap sosialisasi bertujuan mengenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya KCM dalam upaya penurunan stunting dan mampu mempraktikkan KCM dalam kehidupan sehari-hari. Tahap deklarasi bertujuan meningkatkan komitmen masyarakat terkait larangan merokok di sembarang tempat, merokok pada tempat yang disepakati, tidak merokok di dekat anak usia di bawah 18 tahun, dan sepakat melaksanakan KCM.

Sedangkan tahap implementasi dan pengembangan melibatkan partisipasi masyarakat dan para stakeholder seperti penguatan kelembagaan, penegakan aturan, pendataan perokok dan warung rokok, pengembangan media informasi, pembersihan iklan promosi dan sponsor rokok serta penguatan jejaring.

Dinas Kesehatan terus berupaya memperluas sasaran KCM ke desa lain. Desa Pagergunung Kecamatan Pringsurat dan Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu masih dalam tahap sosialisasi. Program KCM tentunya membutuhkan upaya dan komitmen bersama demi terwujudnya tujuan program. Penting untuk menjadi perhatian kepala desa yang lain untuk menerapkan KCM di wilayah masing-masing, sebagai salah satu upaya pencegahan stunting. (bis/lis)

*Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan  Universitas Gadjah Mada 

*ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung


Oleh : Wahyuni Diyah Prabawati *

Stunting masih menjadi masalah global yang harus segera diatasi. Menurut WHO, secara global sebanyak 149,2 juta anak di bawah 5 tahun mengalami stunting pada tahun 2020. Tahun 2022 prevalensi angka stunting di Indonesia sebesar 21,6%. Sesuai dengan RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14% pada tahun 2024. Artinya dalam 2 tahun ke depan prevalensi stunting harus diturunkan sebesar 7,6%. Penyebab stunting bukan hanya masalah gizi, melainkan dari berbagai faktor lain. Salah satunya terkait dengan paparan asap rokok.

Penelitian di Surakarta dalam sebuah jurnal Clinical Epidemiology and Global Health menyebutkan bahwa terdapat hubungan stunting dengan lama paparan asap rokok, sumber air, kebersihan, ASI eksklusif, riwayat gangguan kehamilan dan infeksi saluran pernafasan berulang.

Anak dengan lama paparan merokok lebih dari 3 jam per hari, mempunyai risiko mengalami stunting 10 kali lebih besar dibandingkan dengan anak yang tidak terpapar rokok. Studi lain menggunakan data panel dari Indonesia Family Life Survey (IFLS) pada 2022 juga menunjukkan anak yang ayahnya memiliki intensitas merokok sedang atau tinggi cenderung memiliki probabilitas lebih tinggi untuk kurus dan pendek masing-masing sebesar 2,93 dan 3,47 poin.

Sedangkan menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dalam penelitiannya tentang rokok dan stunting menemukan bahwa anak-anak dengan orang tua perokok rata-rata memiliki pertumbuhan berat badan lebih rendah 1,5 kilogram dan pertumbuhan tinggi badan 0,34 centimeter. Serta mempunyai peluang 5,5 % lebih tinggi dibandingkan dengan anak-anak dengan orang tua yang bukan perokok.

Kabupaten Temanggung dikenal dengan kota tembakau di Jawa Tengah mempunyai angka stunting 28,9% pada tahun 2022, meningkat 8,4% dari tahun sebelumnya. Kabupaten Temanggung merupakan daerah penghasil terbesar di Indonesia dan menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 32,5% pada tahun 2021.

Lokasi di daerah pegunungan, membuat tembakau cocok tumbuh di daerah ini.  Letaknya yang geografis di lereng Gunung Sumbing dan Sindoro membuat Temanggung menjadi “surganya” tembakau. Tembakau srintil mempunyai kualitas terbaik di dunia yang merupakan varietas asli dari Temanggung. Tembakau ini menjadi primadona bagi perokok dan jenis tembakau yang diminati perokok bahkan sampai penjuru dunia.

Masyarakat Temanggung selain menjadi pengelola tembakau ternyata juga menjadi konsumen tembakau. Berdasarkan data Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) bulan April 2023, capaian indikator anggota keluarga yang tidak merokok masih rendah yaitu s 31,56%. Artinya hanya sekitar 31,56% keluarga dengan anggota keluarga yang tidak merokok. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak anggota keluarga di Kabupaten Temanggung yang merokok sebesar 68,44%. Oleh karena itu, kebijakan harus mendorong untuk mengendalikan perilaku merokok untuk menyelamatkan generasi masa depan.

Kawasan Cerdas Merokok (KCM) merupakan inisiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung untuk mengendalikan perilaku merokok. KCM merupakan sebuah upaya untuk melokalisasi kawasan bebas asap rokok dan kawasan yang diperbolehkan bagi masyarakat untuk merokok.

Tempat yang ditetapkan untuk merokok secara cerdas meliputi tempat orang yang sedang melahirkan, menjenguk orang sakit dan tempat yang dekat dengan bayi, balita dan ibu hamil. Dalam KCM, bayi, balita, anak-anak, ibu hamil dan orang-orang yang berisiko jika terpapar asap rokok merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Output yang diharapkan dari KCM salah satunya adalah membentuk awareness atau kesadaran maupun sikap dan perilaku masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan cerdas merokok. Sehingga mencegah paparan asap rokok pada bayi, balita, anak-anak maupun ibu hamil yang dapat meningkatkan risiko terjadinya stunting.

Harapannya dengan mengurangi paparan asap rokok pada bayi, balita, anak-anak dan ibu hamil dapat menurunkan risiko kejadian stunting di Kabupaten Temanggung. KCM juga merupakan implementasi GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) di Kabupaten Temanggung yaitu poin E (Enyahkan Asap Rokok) sebagaimana SE Bupati Temanggung Nomor 440.1/1 Tahun 2018 tentang Germas dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan GERMAS di Kabupaten Temanggung.

Desa Jlegong Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung merupakan desa yang sudah menerapkan KCM dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kawasan Cerdas Merokok (KCM). Proses pembentukan KCM meliputi 3 tahap yaitu tahap sosialisasi, deklarasi dan tahap implementasi dan pengembangan.

Tahap sosialisasi bertujuan mengenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya KCM dalam upaya penurunan stunting dan mampu mempraktikkan KCM dalam kehidupan sehari-hari. Tahap deklarasi bertujuan meningkatkan komitmen masyarakat terkait larangan merokok di sembarang tempat, merokok pada tempat yang disepakati, tidak merokok di dekat anak usia di bawah 18 tahun, dan sepakat melaksanakan KCM.

Sedangkan tahap implementasi dan pengembangan melibatkan partisipasi masyarakat dan para stakeholder seperti penguatan kelembagaan, penegakan aturan, pendataan perokok dan warung rokok, pengembangan media informasi, pembersihan iklan promosi dan sponsor rokok serta penguatan jejaring.

Dinas Kesehatan terus berupaya memperluas sasaran KCM ke desa lain. Desa Pagergunung Kecamatan Pringsurat dan Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu masih dalam tahap sosialisasi. Program KCM tentunya membutuhkan upaya dan komitmen bersama demi terwujudnya tujuan program. Penting untuk menjadi perhatian kepala desa yang lain untuk menerapkan KCM di wilayah masing-masing, sebagai salah satu upaya pencegahan stunting. (bis/lis)

*Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan  Universitas Gadjah Mada 

*ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung


Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks