RADARMAGELANG.COM, Wonosobo -Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) akan tunggu keputusan pengadilan pada kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Ngadikerso, Kecamatan Sapuran.
Kepala Bidang PMD Dinsos Hartowo menjelaskan, jika saat ini Kades Ngadikerso, DR. telah diberhentikan sementara. Pemberhantin itu dilakukan setelah DR ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo pada Rabu (14/6) lalu.
“Posisi kita saat ini menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu sebelum melakukan proses selanjutnya,” terang Hartowo saat dikonfirmasi RADARMAGELANG.COM, Minggu (18/6).
Dikatakan, sembari menunggu putusan persidangan itu berlangsung, secara otomatis Sekretaris Desa Ngadikerso telah ditunjuk untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) di desa tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan sejak ditinggal kadesnya. “Plt otomatis sekdes sejak SK pemberhentian sementara kades dilakukan, Mas,” katanya.
Menurutnya, setelah ada penetapan pengadilan, Kades DR baru akan diberhentikan secara permanen. Bersamaan dengan itu, pengisian kepemimpinam di Desa Ngadikerso dengan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atas rekomendasi kecamatan Sapuran. “Sampai terpilih kades PAW atau dengan pemilihan kades secara regular, Mas,” ujarnya.
Diketahui jika DR merupakan kades yang terpilih pada 2018 lalu. Seharusnya ia baru akan menyelesaikan jabatannya pada 2025 mendatang. Namun Dinsos sendiri belum bisa memastikan apakah pasca ditetapkan oleh pengadilan itu akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) atau cukup diisi dengan Pj yang ditunjuk pihak kecamatan hingga proses pemilihan kades selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BPNT dan BLT desa. Ia ditahan pihak kejaksaan setelah diduga melakukan pemotongan dana bantuan ke sejumlah penerima BPNT dan BLT desa pada 2022 lalu. Pemotongan itu dilakukan tersangka pada masyarakat penerima hingga Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per orang. Jika ditotal, tersangka dianggap merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.31.000.000 dari tindakan ilegalnya itu. (git/aro)