RADARMAGELANG.COM, Wonosobo – Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito turun langsung menemui warga demo galian C ilegal di Desa Candiyasan, Kecamatan Kretek, Senin (19/6/2023) pagi.
Bersama sejumlah aparat, kedua tokoh itu datang menenangkan warga yang melakukan aksi blokade jalan nasional untuk menolak lahan galian C ilegal di desa tersebut.
Bupati Afif dan kapolres meminta warga untuk menepi dari pinggir jalan raya. Hal ini dilakukam agar arus lalu lintas yang sempat tersendat bisa segera terselesaikan.
“Hari ini saya bertemu warga. Saya sudah tahu apa yang menjadi keinginan warga. Intinya agar backhoe bisa ditarik ya?” tanya bupati yang langsung dijawab oleh ratusan warga yang tengah berdemonstrasi di Desa Candiyasan, Kecamatan Kretek.
Menurutnya, pemerintah bersama kepolisian akan langsung mengambil tindakan. Dengan mengambil backhoe yang masih berada di lahan calon galian C ilegal.
Sementara menunggu proses pengambilan alat berat itu, pihaknya meminta warga tidak bertindak anarkis. Kemudian bupati juga meminta warga tidak mengganggu arus lalu lintas dengan melakukan blokade jalan raya Kretek-Temanggung. “Karena ini menyangkut (arus lalu lintas, Red) Temanggung dan lain-lain,” ungkapnya.
Bupati berjanji lahan baru yang akan dijadikan sebagai tambang galian tidak akan diteruskan. Pihaknya masih harus melihat proses perizinan penambangan tersebut. Sebab untuk membuat izin tambang galian tidak mudah. “Nanti kita lihat, apakah perzinannya sudah ada atau tidak. Karena mengurus perizinan ini tidak mudah, panjang dan itu harus terpenuhi semua. Jangan sampai hanya mendasari satu izin tapi seolah-olah sudah legal,” pesan bupati ke pengusaha galian.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo, Nurudin Ardiyanto mengatakan kewenangan perizinan ada di provinsi. Pengusaha tambang musti mengetahui adanya izin tata ruang, izin lingkungan hidup dan sebagainya.
“Intinya ada proses dan ketentuan yang musti dijalankan. Tidak serta merta meski masuk sebagai potensi untuk pertambangan itu, bisa dilakukan,” jelasnya.
Diketahui, demonstrasi warga Desa Candiayasan dan Desa Kapencar Kecamatan Kretek itu meminta agar tidak ada penambangan di wilayah desa tersebut. Hal ini dilakukan warga karena kekhawatiran terjadinya banjir dan kehilangan sumber mata air di beberapa dusun yang ada di dua desa itu.
Aksi dilakukan warga dengan memblokade jalan nasional Kretek-Temanggung. Sekitar 1 jam lebih blokade itu dilakukan. Dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 10.15.
Warga geram melihat alat berat masuk di lahan calon penambangan. Mereka ingin agar alat berat bisa segera pergi dari lahan tersebut. Setelah alat backhoe ditarik pada pukul 11.00, warga tenang dan dan berangsur membubarkan diri. (git/lis)