RADARMAGELANG.COM, Wonosobo – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo menahan Kepala Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, berinisial DR. Tersangka ditahan atas dugaan pemotongan bantuan pangan nontunai (BPNT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Dan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa setempat pada periode Januari-Maret 2022.
“Jadi ada dua perkara yang berhasil kita ungkap. Dua-duanya dilakukan oleh tersangka pada tahun 2022 dengan melakukan pemotongan bantuan kepada masyarakat penerima BPNT maupun BLT desa,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendry Eka Saputra saat menggelar pers konferens di kantor kejaksaan, Kamis (15/6).
Kajari menjelaskan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DR berawal dari laporan masyarakat Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran. Tersangka memotong dana untuk seluruh penerima bantuan dengan meminta tolong kepada perangkat desa setempat.
Besaran potongan yang dilakukan DR itu bervariatif. Tergantung dari besaran jumlah yang diterima oleh warga. Semakin besar jumlah yang diterima oleh masyarakat maka potongan juga semakin besar.
“Dari bantuan BPTN, misalnya ada beberapa warga yang seharusnya mendapat Rp 600.000, hanya mendapat Rp 200.000. Bantuan tersebut dipotong Rp 400.000 oleh tersangka,” katanya.
Bahkan ada beberapa penerima manfaat BLT desa yang seharusnya mendapat bantuan Rp 900.000 dipotong hingga Rp 600.000. Sehingga penerima mendapat Rp 300.000 dari bantuan tersebut.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Wonosobo, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 231.000.000,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DR akan dikenakan pasal berlapis. Yakni primair pasal 2 jo pasal 18 UU RI dan pasal 12 e Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini sudah kita lakukan penahanan kepada tersangka di Rutan Wonosobo. Juga telah kita serahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk di proses di Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya.
Adanya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran ini menurut Kajari harus jadi pembelajaran sekaligus pengingat. Terutama bagi para kepala desa, perangkat, dan para pihak yang terkait dalam proses penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Wonosobo agar tidak melakukan praktik pemotongan.
“Saya harap ini menjadi yang terakhir kita tangkap. Sehingga ke depan para kades dan perangkat desa bisa benar-benar menjalankan fungsi dan perannya sebagai mana mestinya,” tandasnya. (git/lis)