24.3 C
Magelang
Sunday, 10 December 2023

Pamit Sekolah, Bocil Warga Wonosobo Hendak Dibawa Kabur ke Bogor

RADARMAGELANG.COM, Wonosobo – Setelah dinyatakan hilang beberapa hari, bocah kelas 6 sekolah dasar (SD) akhirnya ditemukan. Ia dalam kondisi sehat saat dijemput oleh kepolisian di wilayah Kabupaten Banyumas.

Bocil berinisial NHF itu, sempat membuat geger setelah tidak pulang selama dua hari. Pasalnya, warga Kecamatan Wonosobo itu menghilang sejak berpamitan ke sekolah pada Senin (8/5/2023).

“Yang tersebar di media sosial, kabarnya NHF diculik. Itu musti kita klarifikasi,” terang Kasatreskrim Polres Wonosobo dalam rilisnya, Rabu (10/5) sore.

Menurut kasatreskrim, kasus menghilangnya NHF ini bermula dari laporan yang disampaikan keluarga pada Selasa (10/5) ke Polres Wonosobo. Bocah itu izin berangkat sekolah pukul 06.30 Senin (8/5/2023), namun sampai sore hari tidak kunjung pulang.

“Keluarga korban mencoba menghubungi sekolah. Pihak sekolah menjelaskan anak tersebut sejak pagi tidak berangkat,” bebernya.

Sampai hari berikutnya korban tetap tidak ada kabar. Situasi ini membuat keluarga hingga media sosial di Kabupaten Wonosobo sempat ramai membicarakan tentang anak SD yang menghilang itu.

Kasus tersebut terpecahkan setelah kepolisian menemukan NHF di wilayah Kabupaten Banyumas. Ia  bersama Safrial, 21, warga Kecamatan Parung, Bogor, Rabu (10/5).

Korban akan dibawa Safrial ke rumahnya di Bogor naik bus dari Terminal Purwokerto. “Bukan diculik. Tapi korban ini akan dibawa lari ke Bogor bersama pelaku yang mengaku teman dekat korban,” ujarnya meneruskan.

Pelaku mengaku kenal korban lewat media sosial sekitar setahun yang lalu. Namun baru pada Senin (8/5) itu pelaku baru bisa bertemu dengan korban.

“Jadi setelah bertemu, pelaku membujuk korban dengan iming-iming janji akan menikahi dan membahagiakan korban. Sampai akhirnya mereka berencana kabur ke Bogor,” lanjutnya.

Namun sebelum pelaku benar-benar membawanya, polisi telah berhasil mengamankannya. Mimpi untuk menikahi bocah dibawah umur itu harus kandas. Sebab saat ini pelaku diancam dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. “Pelaku terbukti melarikan seorang perempuan belum cukup umur,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau para orang tua untuk mengawasi anaknya. Termasuk saat tengah menggunakan smartphone yang digunakan oleh anak. “Karena kejahatan itu tidak pernah memandang umur, maka dari itu awasi anak-anak kita,”tegasnya. (git/lis)

RADARMAGELANG.COM, Wonosobo – Setelah dinyatakan hilang beberapa hari, bocah kelas 6 sekolah dasar (SD) akhirnya ditemukan. Ia dalam kondisi sehat saat dijemput oleh kepolisian di wilayah Kabupaten Banyumas.

Bocil berinisial NHF itu, sempat membuat geger setelah tidak pulang selama dua hari. Pasalnya, warga Kecamatan Wonosobo itu menghilang sejak berpamitan ke sekolah pada Senin (8/5/2023).

“Yang tersebar di media sosial, kabarnya NHF diculik. Itu musti kita klarifikasi,” terang Kasatreskrim Polres Wonosobo dalam rilisnya, Rabu (10/5) sore.

Menurut kasatreskrim, kasus menghilangnya NHF ini bermula dari laporan yang disampaikan keluarga pada Selasa (10/5) ke Polres Wonosobo. Bocah itu izin berangkat sekolah pukul 06.30 Senin (8/5/2023), namun sampai sore hari tidak kunjung pulang.

“Keluarga korban mencoba menghubungi sekolah. Pihak sekolah menjelaskan anak tersebut sejak pagi tidak berangkat,” bebernya.

Sampai hari berikutnya korban tetap tidak ada kabar. Situasi ini membuat keluarga hingga media sosial di Kabupaten Wonosobo sempat ramai membicarakan tentang anak SD yang menghilang itu.

Kasus tersebut terpecahkan setelah kepolisian menemukan NHF di wilayah Kabupaten Banyumas. Ia  bersama Safrial, 21, warga Kecamatan Parung, Bogor, Rabu (10/5).

Korban akan dibawa Safrial ke rumahnya di Bogor naik bus dari Terminal Purwokerto. “Bukan diculik. Tapi korban ini akan dibawa lari ke Bogor bersama pelaku yang mengaku teman dekat korban,” ujarnya meneruskan.

Pelaku mengaku kenal korban lewat media sosial sekitar setahun yang lalu. Namun baru pada Senin (8/5) itu pelaku baru bisa bertemu dengan korban.

“Jadi setelah bertemu, pelaku membujuk korban dengan iming-iming janji akan menikahi dan membahagiakan korban. Sampai akhirnya mereka berencana kabur ke Bogor,” lanjutnya.

Namun sebelum pelaku benar-benar membawanya, polisi telah berhasil mengamankannya. Mimpi untuk menikahi bocah dibawah umur itu harus kandas. Sebab saat ini pelaku diancam dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. “Pelaku terbukti melarikan seorang perempuan belum cukup umur,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau para orang tua untuk mengawasi anaknya. Termasuk saat tengah menggunakan smartphone yang digunakan oleh anak. “Karena kejahatan itu tidak pernah memandang umur, maka dari itu awasi anak-anak kita,”tegasnya. (git/lis)

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks