RADARMAGELANG.COM, Wonosobo – Polres Wonosobo mencoba lakukan terobosan baru saat menangani kasus. Yakni dengan belajar menggunakan metode interview investigasi berstandar internasional. Metode yang dianggap lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menangani proses penyelidikan pada tindak kejahatan.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito menjelaskan, interview investigasi adalah cara baru dalam penanganan kasus oleh kepolisian di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini baru di Wonosobo yang akan memulai metode ini untuk menangani perkara.
“Dan mulai saat ini akan kita gunakan untuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” terang kapolres seusai meresmikan ruangan interview investigasi di kantornya Senin (6/3).
Menurutnya, penerapan metode ini dianggap lebih ramah hak azasi manusia (HAM). Sebab dalam praktiknya, metode interview investigasi ini akan lebih mengutamakan terbukanya sebuah informasi daripada sekadar membuat pengakuan.
“Cara lama yang masih sering digunakan saat proses penyidikan itu pelaku maupun saksi hanya duduk di depan polisi. Kemudian dicatat jalan ceritanya di depan komputer oleh petugas,” katanya.
Padahal jika menilik model penyidikan di negara-negara Eropa, sudah sangat lama meninggalkan model tersebut. Mereka telah menggunakan metode interview investigasi setiap menangani kasus.
“Duduk dalam ruangan. Kemudian baru ditanyai tentang berbagai hal. Ada polisi yang bertugas untuk memantau dari ruangan lain dengan kaca yang tembus pandang,” katanya.
Prof Ray Bull yang ikut datang berkunjung ke Mapolres Wonosobo pada Senin (6/3) ini menjadi satu dari 13 inisiator dari Mendez’s Principle bahwa Indonesia juga telah ikut organisasi inisiatif anti penyiksaan atau Convention Against Torture Initiative bersama 6 negara lain. Ray Bull juga menyebut adanya pembelajaran metode itu berujung pada kepuasan layanan dari masyarakat bergantung dari layanan kepolisian.
Bull mengatakan kalau orang jahat bisa diperlakukan secara manusiawi, maka saat berhadapan dengan penyidik diharapkan bisa mengungkap banyak fakta. Ketimbang memperlakukan dengan buruk orang yang jelas-jelas berperilaku buruk. Sehingga tidak mendapat data yang akurat dan penting untuk jalannya penyelidikan kasus. (git/ton)