RADARMAGELANG.COM, Wonosobo– Sejumlah kepala desa di Indonesia meminta adanya perpanjangan masa jabatan dalam memimpin. Bahkan mereka beberapa waktu lalu menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo Suwondo Yudhistiro mendukung wacana masa perpanjangan itu meskipun dengan catatan.
“Terkait demo para kades yang meminta perpanjangan masa jabatan saya rasa itu bagian dari aspirasi yang ada nilai plus minusnya,” terang Suwondo yang membidangi masalah pemerintahan Minggu (21/1).
Menurutnya, dalam rencana revisi UU No 6 Tahun 2014 yang diminta untuk direvisi menurut para kades itu memang ada yang perlu dijadikan sebagai bahan masukan. UU tersebut akan berdampak positif apabila disetujui oleh DPR RI karena akan mengurangi jumlah pemilihan yang sudah terlalu banyak di masyarakat.
Selain itu juga bisa menghemat biaya politik pilkades. Sebab seharusnya pilkades dilakukan selama 3 kali dalam jangka waktu 18 tahun bisa dihemat menjadi 2 kali pemilihan dalam 18 tahun. “Jabatan yang lama itu juga sekaligus akan memberikan kesempatan kepada kades terpilih untuk menjalankan program desa setelah melakukan recovery pascaterjadinya gesekan antar masyarakat pada saat pilkades,” katanya.
Namun, masa jabatan sampai 9 tahun juga mengandung kelemahan mendasar yang harus diantisipasi. Dengan masa jabatan yang lebih lama akan memunculkan kades-kades yang full power. “Sehingga kontrol masyarakat bisa jadi akan semakin lemah,” katanya.
Dan jika kebetulan kades terpilih kinerjanya tidak bagus atau perilakunya tidak bagus maka dampak yang ditimbulkan akan dirasakan lama oleh masyarakat. Sementara untuk menggantinya membutuhkan waktu yang lama sehingga kerusakan yang ditimbulkan juga akan berdampak panjang. “Karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut penguatan fungsi kontrol BPD maupun masyarakat harus dilakukan,” ujarnya.
Pada prinsipnya Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo siap menjalankan keputusan politik DPR RI, apapun hasilnya, apabila perubahan Undang-undang desa telah disetujui kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya. “Karena UU ini keputusannya ada di pusat, maka kita hanya akan mengikuti proses tersebut,” tandasnya. (git/adv/ton)