24.3 C
Magelang
Sunday, 10 December 2023

Kawal RUU Kesehatan Tidak Disahkan

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung mengawal RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 tidak disahkan. Karena pada pasal tersebut isinya menyejajarkan hasil tembakau dengan psikotropika, narkoba, dan minuman beralkohol.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo mengatakan, sempat ada sedikit angin segar karena jawaban dari DPR RI menyanggupi ikut memperjuangkan agar RUU ini tidak disahkan.

Meski begitu, pihaknya terus mengawal agar RUU benar-benar tidak disahkan. Sebab, pada 27 Juni besok akan ada penetapan RUU. “Kalau sampai RUU ini disahkan, bisa jadi petani tembakau di Temanggung tidak hanya berkurang tapi hilang,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Sabtu (24/5).

Menurut dia, Temanggung merupakan daerah pertanian. Sebanyak 72 persen warga Temanggung adalah petani, dan 64 persennya adalah petani tembakau. Maka, semua pihak harus bersinergi. Sesama petani tembakau juga telah bekerja sama menolak RUU ini. Para kepala desa di Temanggung juga telah sepakat menolak.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung Siamin menambahkan, ada rumor yang menyatakan pasal tersebut sudah dihapuskan. Namun dia khawatir akan ada aturan baru yang senada dengan aturan tersebut. Jika tetap ada aturan semacam itu, sangat mungkin petani melakukan aksi besar-besaran.

“Petani itu taat aturan, yang kita tolak adalah pasal yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif tersebut. Karena banyak masyarakat yang bergantung pada komoditas ini,” tambahnya. (din/lis)

 

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung mengawal RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 tidak disahkan. Karena pada pasal tersebut isinya menyejajarkan hasil tembakau dengan psikotropika, narkoba, dan minuman beralkohol.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo mengatakan, sempat ada sedikit angin segar karena jawaban dari DPR RI menyanggupi ikut memperjuangkan agar RUU ini tidak disahkan.

Meski begitu, pihaknya terus mengawal agar RUU benar-benar tidak disahkan. Sebab, pada 27 Juni besok akan ada penetapan RUU. “Kalau sampai RUU ini disahkan, bisa jadi petani tembakau di Temanggung tidak hanya berkurang tapi hilang,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Sabtu (24/5).

Menurut dia, Temanggung merupakan daerah pertanian. Sebanyak 72 persen warga Temanggung adalah petani, dan 64 persennya adalah petani tembakau. Maka, semua pihak harus bersinergi. Sesama petani tembakau juga telah bekerja sama menolak RUU ini. Para kepala desa di Temanggung juga telah sepakat menolak.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung Siamin menambahkan, ada rumor yang menyatakan pasal tersebut sudah dihapuskan. Namun dia khawatir akan ada aturan baru yang senada dengan aturan tersebut. Jika tetap ada aturan semacam itu, sangat mungkin petani melakukan aksi besar-besaran.

“Petani itu taat aturan, yang kita tolak adalah pasal yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif tersebut. Karena banyak masyarakat yang bergantung pada komoditas ini,” tambahnya. (din/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks