RADARMGELANG.ID, Temanggung– Nekat menggugurkan kandungan, sepasang kekasih ditangkap Polres Temanggung. Pelaku adalah TK, 25, dan kekasihnya, NM, 22. Keduanya warga Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari F.S. menjelaskan, keduanya berpacaran selama setahun. Kemudian NM hamil empat bulan. Karena merasa belum siap, mereka berencana menggugurkan kandungan dengan minum Misotab Misoprostol.
“Beli obat secara online. Pertama tersangka beli 5 butir seharga Rp 600 ribu tapi gagal. Kemudian pesan lagi obat yang sama sebanyak 10 butir seharga Rp 1,1 juta,” jelasnya.
Setelah minum obat yang kedua ini, NM merasakan kram perut. Mereka periksa ke bidan. Disarankan periksa di RS Gunung Sawo atau RSUD Temanggung. Tersangka pergi ke RS Gunung Sawo, rumah sakit menyarankan untuk rawat inap. Namun pelaku memilih pulang. Dalam perjalanan, belum sampai rumah, NM merasa kesakitan, lalu kembali ke rumah sakit.
“Saat ke kamar mandi IGD rumah sakit, bayinya keluar. NM kesakitan dan menggedor-gedor pintu sampai bidan datang membantunya. Bidan menemukan bayi lahir dalam keadaan hidup. Sempat diberikan perawatan. Namun beberapa jam kemudian, bayi meninggal,” ungkapnya.
Keduanya diamankan di Polres Temanggung, dijerat pasal 77a, nomor 35, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka TK mengaku mengetahui pacarnya tidak menstruasi berinisiatif mengecek lewat testpack. Ternyata positif. Dia bersama NM kemudian memeriksakan kehamilan tersebut ke bidan. Ide untuk menggugurkan kandungan muncul karena mereka belum siap menikah. (din/lis)