23.2 C
Magelang
Saturday, 9 December 2023

Beli Hewan Kurban, Waspadai Tiga Penyakit Menular

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung mengimbau masyarakat agar mewaspadai penyakit hewan menular strategis (PHMS) mendekati Idul Adha 1444 Hijriyah.

Sekretaris DKPPP Temanggung Esti Dwi Utami mengatakan, imbauan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran tiga penyakit hewan. Yakni penyakit mulut dan kuku (PMK), penyakit lumpy skin disease (LSD) dan peste des petits ruminants (PPR) atau ingus parah pada ternak kambing dan domba.

Meskipun ketiga penyakit tersebut bukan tergolong zoonosis, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban. “Konsumen harus teliti dan menanyakan sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan. Jika penjual tidak bisa menunjukkan surat tersebut, sebaiknya pembeli mencari lapak lain yang sudah terjamin,” katanya.

Apabila penjual tidak membawa surat keterangan kesehatan hewan, diharapkan melakukan pemeriksaan hewan. Sebab, membawa ternak keluar daerah harus ada dua dokumen wajib dari dinas terkait. Yakni surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pengiriman ternak.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya LSD dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban, disebutkan bahwa hewan yang menderita LSD, PMK, dan PPR kategori ringan, secara syariat boleh untuk dijadikan hewan kurban.

“Menanggapi hal itu, kami membentuk tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak atau pasar hewan. Ini untuk memastikan kesehatannya, lengkap surat administrasinya dan kesesuaian dengan syariat,” tambahnya. (din/lis)

 

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung mengimbau masyarakat agar mewaspadai penyakit hewan menular strategis (PHMS) mendekati Idul Adha 1444 Hijriyah.

Sekretaris DKPPP Temanggung Esti Dwi Utami mengatakan, imbauan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran tiga penyakit hewan. Yakni penyakit mulut dan kuku (PMK), penyakit lumpy skin disease (LSD) dan peste des petits ruminants (PPR) atau ingus parah pada ternak kambing dan domba.

Meskipun ketiga penyakit tersebut bukan tergolong zoonosis, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban. “Konsumen harus teliti dan menanyakan sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan. Jika penjual tidak bisa menunjukkan surat tersebut, sebaiknya pembeli mencari lapak lain yang sudah terjamin,” katanya.

Apabila penjual tidak membawa surat keterangan kesehatan hewan, diharapkan melakukan pemeriksaan hewan. Sebab, membawa ternak keluar daerah harus ada dua dokumen wajib dari dinas terkait. Yakni surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pengiriman ternak.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya LSD dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban, disebutkan bahwa hewan yang menderita LSD, PMK, dan PPR kategori ringan, secara syariat boleh untuk dijadikan hewan kurban.

“Menanggapi hal itu, kami membentuk tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak atau pasar hewan. Ini untuk memastikan kesehatannya, lengkap surat administrasinya dan kesesuaian dengan syariat,” tambahnya. (din/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks