RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Kelebihan bayar dari hasil pemeriksaan BPK dalam proyek pembangunan gedung penunjang RSUD Kabupaten Temanggung dalam tahap menunggu penyelesaian pembayaran. Prosesnya masih dalam pengembalian keuangan dari pihak pemegang tender.
Anggota Fraksi Nusantara DPRD Kabupaten Temanggung Umi Fadilah mengatakan, atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Temanggung agar Direktur RSUD Kabupaten Temanggung memproses kelebihan pembayaran pada tender pembangunan gedung penunjang tersebut.
Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung telah mendapat penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pembayaran tender yang berselisih.
“Salah satu faktor sehingga ada kelebihan bayar tersebut karena faktor perencanaan. BPK pasti memeriksa secara rigit, antar-OPD terkait. Pasti ada temuan kalau ada kesalahan,” katanya kepada RADARMAGELANG.COM, Senin (19/6) siang.
Ketika pihaknya membahas laporan pertanggung jawaban bupati tahun 2022 kemarin, diketahui dari BPK ada hal-hal seperti itu yang perlu dipertanyakan. Kemudian, pihaknya akan membawa jawaban bupati dalam pembahasan banggar. Sebab, baru bisa terurai di banggar. Saat ini masih dalam pembahasan di komisi. Dari hasil komisi, berlanjut di banggar dengan OPD terkait sesuai temuan dari BPK.
Menurutnya, proyek ini adalah tender besar. Sehingga antara pemda dengan pemegang tender sudah ada komitmen agar penyelesaian kelebihan bayar bisa selesai.
“Semoga nanti bisa terselesaikan dengan baik. Pihak pemegang tender bisa segera mengembalikan. Apabila pemegang tender sudah mengembalikan uang ini, maka permasalahan ini selesai,” jelasnya. (din/lis)