RADARMAGELANG.COM, Temanggung – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Temanggung menargetkan pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 mencapai Rp 25 miliar. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya meskipun realisasi tahun lalu mencapai Rp 26 miliar.
Kepala BPKAD Tri Winarno mengatakan, target tersebut sudah kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Temanggung. Realisasi tahun kemarin mencapat Rp 26 miliar.
Dia menduga pencapaian di atas target tersebut karena tunggakan-tunggakan membayar pada tahun tersebut.
Bagi wajib pajak yang sampai 31 Juli mendatang belum melunasi, maka ketentuan denda akan berlaku. Yaitu 2 persen setiap bulan. Hal tersebut kemudian akumulasi sampai dengan wajib pajak tersebut melakukan proses pembayaran. Kalau sampai tahun 2023 tidak melakukan pembayaran, otomatis denda tersebut akan berlanjut. Jadi, terdapat tunggakan pokok dan tunggakan denda di tahun yang berkenaan.
“Cuma kami tidak tahu apakah ada kebijakan lain dari bupati. Apakah denda tersebut akan tetap diberlangsungkan, atau tidak. Tapi sementara, kami tetap pada ketentuan, setelah jatuh tempo manakala ada wajib pajak yang belum lunas tetap diberikan sanksi,” jelasnya kepada RADARMAGELANG.COM, Senin (19/6).
Dia menambahkan, tahun kemarin ada kebijakan pembebasan denda hingga Oktober. Wajib pajak mendapatkan perpanjangan waktu sampai Oktober, bagi mereka yang membayar sampai bulan tersebut tidak terkena denda. Sedangkan bagi yang membayar pada November dan Desember terkena denda. (din/lis)