RADARMAGELANG.COM, Temanggung–Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kelebihan bayar pada pembangunan gedung 7 lantai RSUD Temanggung tahun lalu. Nilainya cukup besar yakni Rp 1 miliar lebih.
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mengatakan, kelebihan bayar itu artinya volume pekerjaannya lebih kecil dari yang dibayarkan atau direncanakan.
Sehingga, BPK memutuskan kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada kas negara. “Total kelebihan bayar tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. Pengembalian tersebut akan masuk ke kas daerah atau negara lagi,” katanya kepada RADARMAGELANG.COM, Kamis (15/6).
Dia menjelaskan, ada proyek tahun lalu senilai Rp 40 miliar lebih, sudah dikerjakan, tetapi sampai akhir tahun ada kelebihan waktu atau tidak langsung selesai sesuai tenggat waktu yang diberikan. Sehingga, pihak ketiga terkena pinalti atau denda, 1 per mil setiap hari.
Bila ditotal mencapai sekitar Rp 400-an juta untuk denda keterlambatan waktunya. Sementara setelah diperiksa oleh BPK, terdapat kekurangan volume. Alias kalau ada volumenya kurang dan membayar penuh, berarti terdapat kelebihan bayar.
“Maka yang bersangkutan harus mengembalikan ke kas daerah. Nah itu sudah menjadi temuan BPK dan sekarang sedang kita minta supaya dia segera menyerahkan ke kas daerah sesuai batas waktu yang ditentukan oleh BPK,” ungkapnya. (din/lis)