23.2 C
Magelang
Saturday, 9 December 2023

Soal Satpam Otaki Pencurian di Pabrik Kayu, Perusahaan Bantah Telat Bayar Gaji

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Pabrik kayu lapis, CV. Larasati Abadi Jaya mengklarifikasi pernyataan tersangka pencuri barang milik perusahaan berinisial PA, yang mengaku gaji terlambat 10 hari.

Menurut pemilik pabrik CV. Larasati Abadi Jaya, Evy Yuliasih pernyataan pelaku PA tersebut tidak benar. Pelaku PA digaji setiap bulan. Sehingga dia baru akan mendapat gaji pada tanggal 3 Juni. Masa kerja dari tanggal 1 sampai 31, pihak HRD menghitung, pada tanggal 2, HRD melapor kepada pemilik perusahaan, tanggal 3 gaji keluar.

“Apa yang dikatakan PA saat jumpa pers di Polres Temanggung pada Senin (29/5/2023), yang mengaku bahwa gajian terlambat 10 hari tidak benar. Mungkin karena membela diri karena dia sudah tidak bisa berkutik atau sudah banyak bukti yang menguatkan dia sebagai tersangka. Sehingga dia membela diri dengan alasan tersebut,” ungkapnya kepada RADARMAGELANG.COM di Balai Wartawan Temanggung, Selasa (30/5/2023) sore.

Menurut dia, masa kerja bulan April PA sudah dibayar awal Mei. Sehingga masa kerja Mei belum keluar, dan baru akan keluar tanggal 3 Juni. Selain itu, pernyataan tersangka bahwa dia bertanya kapan gaji keluar dan tidak mendapat kejelasan jawaban adalah bohong. Evy sudah menanyakan kepada HRD, dan tidak menemukan adanya pertanyaan tersebut.

Evy mengatakan, dari gulu gajian di perusahaan bulanan. Namun, karyawan produksi mengeluh dengan sistem tersebut. Mereka merasa tidak kuat dengan durasi 30 hari karena terlalu lama. Sehingga, mereka sering meminta bon. Dari situ, perusahaan mengubah menggunakan sistem gaji setiap 2 minggu.

Pihaknya kemudian memberikan batas waktu agar HRD menghitung dengan kalkulasi jam kerja dikali hari. Dari masa perhitungan tanggal 1 sampai 15, karyawan mendapat gaji tanggal 18.

“Tanggal 16 dan 17, HRD memasukkan data dan cross check. Sehingga tanggal 18 gaji keluar. Karena beberapa waktu lalu ada masalah kebakaran pada tanggal 13 Mei, sehingga sampai tanggal 22 libur dan 23 baru masuk. Jadi kami ada keterlambatan untuk karyawan harian lepas,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Temanggung menangkap lima pencuri di pabrik pengolahan kayu lapis tersebut. Barang yang dicuri sparepart mesin pabrik berupa roda gila dan drum mesin. Otak pencurian adalah satpam pabrik sendiri. Yakni PA warga Dusun Ngemplak RT 3 RW 2, Ngemplak, Kecamatan Kandangan,  AC, warga Dusun Kebondalem RT 1 RW 8, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran. Kemudian AS, warga Dusun Jangkungan RT 1 RW 4, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran. Ketiganya mencuri roda gila dan drum. Dua lainnya, inisial REP, warga Dusun Karangsari RT 3 RW 4, Desa Wadas, Kecamatan Kandangan dan BU, warga Dusun Batur RT 3 RW 14, Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran. (din/lis)

 

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Pabrik kayu lapis, CV. Larasati Abadi Jaya mengklarifikasi pernyataan tersangka pencuri barang milik perusahaan berinisial PA, yang mengaku gaji terlambat 10 hari.

Menurut pemilik pabrik CV. Larasati Abadi Jaya, Evy Yuliasih pernyataan pelaku PA tersebut tidak benar. Pelaku PA digaji setiap bulan. Sehingga dia baru akan mendapat gaji pada tanggal 3 Juni. Masa kerja dari tanggal 1 sampai 31, pihak HRD menghitung, pada tanggal 2, HRD melapor kepada pemilik perusahaan, tanggal 3 gaji keluar.

“Apa yang dikatakan PA saat jumpa pers di Polres Temanggung pada Senin (29/5/2023), yang mengaku bahwa gajian terlambat 10 hari tidak benar. Mungkin karena membela diri karena dia sudah tidak bisa berkutik atau sudah banyak bukti yang menguatkan dia sebagai tersangka. Sehingga dia membela diri dengan alasan tersebut,” ungkapnya kepada RADARMAGELANG.COM di Balai Wartawan Temanggung, Selasa (30/5/2023) sore.

Menurut dia, masa kerja bulan April PA sudah dibayar awal Mei. Sehingga masa kerja Mei belum keluar, dan baru akan keluar tanggal 3 Juni. Selain itu, pernyataan tersangka bahwa dia bertanya kapan gaji keluar dan tidak mendapat kejelasan jawaban adalah bohong. Evy sudah menanyakan kepada HRD, dan tidak menemukan adanya pertanyaan tersebut.

Evy mengatakan, dari gulu gajian di perusahaan bulanan. Namun, karyawan produksi mengeluh dengan sistem tersebut. Mereka merasa tidak kuat dengan durasi 30 hari karena terlalu lama. Sehingga, mereka sering meminta bon. Dari situ, perusahaan mengubah menggunakan sistem gaji setiap 2 minggu.

Pihaknya kemudian memberikan batas waktu agar HRD menghitung dengan kalkulasi jam kerja dikali hari. Dari masa perhitungan tanggal 1 sampai 15, karyawan mendapat gaji tanggal 18.

“Tanggal 16 dan 17, HRD memasukkan data dan cross check. Sehingga tanggal 18 gaji keluar. Karena beberapa waktu lalu ada masalah kebakaran pada tanggal 13 Mei, sehingga sampai tanggal 22 libur dan 23 baru masuk. Jadi kami ada keterlambatan untuk karyawan harian lepas,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Temanggung menangkap lima pencuri di pabrik pengolahan kayu lapis tersebut. Barang yang dicuri sparepart mesin pabrik berupa roda gila dan drum mesin. Otak pencurian adalah satpam pabrik sendiri. Yakni PA warga Dusun Ngemplak RT 3 RW 2, Ngemplak, Kecamatan Kandangan,  AC, warga Dusun Kebondalem RT 1 RW 8, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran. Kemudian AS, warga Dusun Jangkungan RT 1 RW 4, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran. Ketiganya mencuri roda gila dan drum. Dua lainnya, inisial REP, warga Dusun Karangsari RT 3 RW 4, Desa Wadas, Kecamatan Kandangan dan BU, warga Dusun Batur RT 3 RW 14, Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran. (din/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks