22.9 C
Magelang
Saturday, 9 December 2023

Warga Kowangan Temanggung Simpan 739 Butir Obat Terlarang

RADARMAGELANG.COM, Temanggung

Warga Kowangan Temanggung Simpan 739 Butir Obat Terlarang

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S. menyebutkan, petugas menyita 739 butir obat terlarang dengan beberapa merk dari tangan tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS. Petugas juga mendapat informasi bahwa TYS menyimpan obat jenis psikotropika tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya.

“TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya. Tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp 200 ribu,” jelasnya kepada RADARMAGELANG.COM.

Ari mengatakan, saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka TYS dijerat pasal 62, subsider pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” ungkapnya. (din/lis)

 

RADARMAGELANG.COM, Temanggung

Warga Kowangan Temanggung Simpan 739 Butir Obat Terlarang

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S. menyebutkan, petugas menyita 739 butir obat terlarang dengan beberapa merk dari tangan tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS. Petugas juga mendapat informasi bahwa TYS menyimpan obat jenis psikotropika tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya.

“TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya. Tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp 200 ribu,” jelasnya kepada RADARMAGELANG.COM.

Ari mengatakan, saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka TYS dijerat pasal 62, subsider pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” ungkapnya. (din/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks