RADARMAGELANG.COM, Temanggung – Propam Polres Temanggung melaksanakan penegakan ketertiban, dan disiplin (gaktiblin) mendadak terhadap anggotanya dan ASN setelah apel di halaman mapolres, Rabu (17/5).
Kasi Propam AKP R Agus Ediarsa mengatakan, gaktiblin untuk melakukan pembenahan internal Polri, sehingga menjadi Polri Presisi. Hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri. Karena dapat merusak citra Polri. Pihaknya menemukan 8 anggota melanggar aturan sikap tampang dan 1 anggota memiliki SIM yang sudah tidak berlaku masa aktifnya.
“Sasaran dari gaktiblin meliputi surat nyata diri seperti KTP, SIM, STNK, KTA dan sikap tampang. Serta kelengkapan pemakaian atribut seragam sesuai peraturan yang telah ditentukan oleh kedinasan. Sebelum kita melayani dan menertibkan masyarakat, kita harus bisa menjadi contoh dan tertib, baik dalam sikap tampang, maupun surat nyata diri,” katanya.
Dia meminta anggota Polres Temanggung menghindari segala bentuk pelanggaran. Akibatnya, akan merugikan institusi, diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Serta berimbas terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan atau memberikan informasi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Baik secara langsung, maupun tidak langsung.
“Masyarakat bisa melaporkan via call center 110, WA Lapor Pak Kapolres ataupun melalui aplikasi Dumas Presisi yang bisa diakses melalui internet. Setiap laporan pasti akan direspon. Jangan ragu dan takut, kami menjamin rahasia pelapor. Namun ingat, laporan harus sesuai dengan fakta di lapangan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (din/lis)