RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Temanggung telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 476.347.000. Uang tersebut berasal dari istri terpidana Muhammad Zakiya dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung tahun 2018 sampai 2021.
Kepala Kejari Temanggung Nilma menjelaskan, Zakiya telah divonis dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda pidana sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. “Jumlah sebanyak Rp 400 juta lebih tersebut dikembalikan kepada perumda yang bersangkutan sesuai dengan perhitungan kerugian negara. Pelaku juga membayar denda sebasar Rp 50 juta yang masuk menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sehingga tidak menjalani 3 bulan kurungan tambahan,” jelasnya Selasa (16/5).
Zakiya dinyatakan terbukti menyalahgunakan keuangan negara ini dengan menggunakan dana perumda untuk kepentingan pribadi. Ia juga melakukan pembelian untuk usaha pribadi yang tidak tertuang di dalam RKL perumda tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Hari Agung Prabowo mengatakan, kasus seperti ini sudah terjadi 2 kali. Sebelumnya terjadi juga di Pikatan Water Park. Hal ini menjadi evaluasi Pemerintah Kabupaten Temanggung, terutama seluruh dewan pembina BUMD. Karena sangat penting untuk melakukan pengawasan melekat. Sehingga, pihaknya meminta pengawasan terhadap seluruh kegiatan BUMD.
“Ini penting agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Uang pengembalian ini langsung kita serahkan kepada BUMD Aneka Usaha dalam rangka sebagai modal untuk roda pelaksanaan BUMD tersebut,” katanya. (din/ton)