RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung melakukan aksi demonstrasi menuntut agar DPR RI mencabut pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan psikotropika. Aksi digelar di halaman kantor DPRD dan Setda Kabupaten Temanggung, Kamis (11/5/2023).
Ketua APTI Temanggung Siamin mengatakan, pihaknya dan para petani tembakau Temanggung menolak RUU tentang kesehatan terutama pada pasal 154. Dalam pasal tersebut tembakau disejajarkan dengan zat psikotropika, dan adiktif. Hal itu berarti bahwa tembakau sejajar dengan narkoba. Sehingga mengakibatkan ilegalisasi terhadap tembakau atau tembakau dianggap sebagai barang ilegal.
“Dampak dari itu, otomatis nasib petani tembakau, khususnya petani tembakau Temanggung, akan berdampak pada harga. Bahkan ada pola-pola lain yang bisa merugikan pertani. Sehingga petani tembakau dianggap ilegal. Karena ini sangat membahayakan petani, maka kami menuntut untuk mencabut pasal 154 yang menyamakan tembakau sejajar dengan zat psikotropika,” katanya kepada RADARMAGELANG.COM.
Dia menilai, sesungguhnya undang-undang yang dulu justru tidak ada masalah. Bagaimana pemerintah memperhatikan petani tembakau juga. Karena sumbangsih tembakau terhadap pemerintahan dalam sektor pajak dan lainnya di bidang cukai hampir tembus Rp 200 triliun. Di Temanggung sangat banyak petani yang menanam tembakau. Apabila pasal tersebut tetap dilanjutkan, pihaknya akan melanjutkan aksi demonstrasi hingga Jakarta.
“Seluruh komponen petani tembakau siap ke Jakarta, itu tuntutan secara nasional. Kami mengharapkan pemkab bisa memfasilitasi kita semua. Apalagi dengan adanya pembagian DBHCHT supaya benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.
Siamin menambahkan, hingga hari ini, petani belum bisa merasakan atau mendapatkan manfaat yang maksimal dari hasil-hasil tersebut. Para petani juga mendorong agar pemerintah daerah membuat semacam regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tembakau. Dimana tembakau adalah tanaman atau komoditas unggulan Temanggung.
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menjelaskan, pemkab dan petani tembakau Temanggung belum pernah dimintai pertimbangan, masukan, bahkan belum pernah ada yang melakukan studi tentang status tembakau oleh pemerintah pusat dalam menyusun RUU pertembakauan ini. Tiba-tiba sekarang ada daftar isian masalah di RUU pertembakauan yang menyamakan tembakau dengan psikotropika.
“Pemkab Temanggung harus memberikan usulan, masukan kepada DPR RI agar pasal 154 sampai 158 ini dihapus. Jangan menempatkan tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika. Karena hal ini akan menempatkan petani tembakau seperti pengedar narkoba atau menanam ganja atau marijuana,” jelasnya.
Di Temanggung 60 persen petani menanam tembakau. Mereka sudah menanam tembakau selama ratusan tahun dari nenek moyang mereka. Hal ini terbukti telah memberikan kontribusi perekonomian kepada masyarakat Temanggung. Tembakau menjadi unggulan utama pemasukan, dan penghasilan ekonomi masyarakat. Dia khawatir dengan RUU ini kesejahteraan masyarakat akan menurun. (din/lis)