RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Menggunakan gunting, pencuri berhasil menggasak sepeda motor milik korbannya. Tersangka adalah BS, 25, karyawan swasta warga Dusun Tambangan RT 1 RW 1, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kabupaten Semarang.
Sementara korbannya, Alif Ahmad Saifudin, 23, karyawan Toko Oky, warga Dusun Gondangrejo RT 2 RW 10, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Slamet menjelaskan, awal mula kejadian, pada Rabu (5/4/2023) pukul 07.30, korban sampai Toko Oky. Beralamat di perempatan Pasar Kedu atau komplek Pasar Kedu No 7, Kauman, Kedu, Temanggung. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko, trotoar jalan. Sekitar pukul 14.00, Agung Deni Saputro, 29, rekan kerjanya menanyakan sepeda motor Alif yang tidak ada di parkiran. Alif lantas mengecek ke parkiran ternyata tidak ada. Korban lalu bertanya pada pengamen badut Khotib Prasetyo, yang berada di lokasi tersebut.
“Khotib yang mengamen badut di perempatan Pasar Kedu, melihat sepeda motor korban dikendarai ke arah barat oleh seseorang. Namun Khotib mengira sepeda motor korban sedang dipinjam,” jelasnya kepada RADARMAGELANG.COM.
Ternyata sepeda motor tersebut dibawa pergi tanpa seizin korban. Korban kemudian mengecek melalui rekaman CCTV toko. Motor miliknya dibawa pergi oleh pelaku sekitar pukul 12.45, menuju ke arah barat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban yang parkir di toko dengan cara merusak kunci menggunakan gunting. Kami amankan 1 buah potongan gagang gunting, dan 1 unit sepeda motor Suzuki, nopol AA 3479 PA dari tersangka BS,” katanya.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” ujarnya. (din/lis)