23.4 C
Magelang
Friday, 8 December 2023

Minta Nomor WhatsApp, Tipu Driver Online

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Polres Temanggung mengamankan pelaku penipuan mobil pada Sabtu (1/4/2023) pukul 02.00 dini hari di Jalan Parakan-Bulu. Tepatnya di simpang tiga Mulyosari, Dusun Mulyosari, Desa Wanutengah, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan, tersangka berinisial RY, 26, warga Dusun Tanggung RT 1 RW 7, Desa Girimulyo, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.

Sedangkan korbannya adalah Dani Kurniantoro, 30, warga Dusun Gluntung Kidul, Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.

Polisi mengamankan 1 KBM Daihatsu Ayla dengan nopol AB 1445 DJ tahun 2016 warna hitam, 1 handphone, 1 buku paspor, 1 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil tersebut.

“Sebelumnya, pelaku pernah menggunakan jasa korban melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke Semarang. Dengan alasan persaudaraan, pelaku meminta nomor WhatsApp korban dan apabila sewaktu-waktu minta tolong bisa menghubungi via WhatsApp,” katanya kepada RADARMAGELANG.COM.

Pada Kamis (30/3/2023) pukul 20.00, pelaku memesan kembali jasa transportasi tersebut melalui WhatsApp. Pelaku minta dijemput di Semarang. Pada Jumat (31/3/2023) pukul 13.00, korban  berangkat dari Jogjakarta ke Semarang dengan mengendarai KBM Daihatsu Ayla. Di Semarang, korban disuruh menunggu di SPBU dekat Terminal Mangkang. Pelaku datang dan meminta untuk diantarkan ke Jogjakarta, di daerah Godean.

“Nah, sesampainya di Godean, pelaku berpura-pura menelepon seseorang. Tidak lama kemudian pelaku menyampaikan kepada korban jika di rumah tidak ada orang karena sedang di rumah sakit. Pelaku minta diantarkan sesuai shareloc yang  dikirim kakaknya, berada di wilayah Temanggung,” jelasnya.

Waktu sudah larut malam, karena sudah capek, korban tidak mau melanjutkan perjalanan karena pelaku memutar-mutarkan korban di wilayah Temanggung. Namun, pelaku menawarkan diri untuk menggantikan korban menyopir dan berjanji tidak akan menipu atau membawa kabur kendaraan korban. Dalam kondisi capek, korban menyetujui penawaran tersebut. Mereka melakukan perjalanan melalui jalur Wonosobo. Pada saat perjalanan, di tempat kejadian, pelaku mengaku capek dan meminta korban untuk menggantikan menyopir kembali.

“Di saat korban keluar dan menuju tempat sopir, pelaku langsung menancapkan gas kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” ungkapnya. Tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (din/lis)

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– Polres Temanggung mengamankan pelaku penipuan mobil pada Sabtu (1/4/2023) pukul 02.00 dini hari di Jalan Parakan-Bulu. Tepatnya di simpang tiga Mulyosari, Dusun Mulyosari, Desa Wanutengah, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan, tersangka berinisial RY, 26, warga Dusun Tanggung RT 1 RW 7, Desa Girimulyo, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.

Sedangkan korbannya adalah Dani Kurniantoro, 30, warga Dusun Gluntung Kidul, Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul.

Polisi mengamankan 1 KBM Daihatsu Ayla dengan nopol AB 1445 DJ tahun 2016 warna hitam, 1 handphone, 1 buku paspor, 1 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil tersebut.

“Sebelumnya, pelaku pernah menggunakan jasa korban melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke Semarang. Dengan alasan persaudaraan, pelaku meminta nomor WhatsApp korban dan apabila sewaktu-waktu minta tolong bisa menghubungi via WhatsApp,” katanya kepada RADARMAGELANG.COM.

Pada Kamis (30/3/2023) pukul 20.00, pelaku memesan kembali jasa transportasi tersebut melalui WhatsApp. Pelaku minta dijemput di Semarang. Pada Jumat (31/3/2023) pukul 13.00, korban  berangkat dari Jogjakarta ke Semarang dengan mengendarai KBM Daihatsu Ayla. Di Semarang, korban disuruh menunggu di SPBU dekat Terminal Mangkang. Pelaku datang dan meminta untuk diantarkan ke Jogjakarta, di daerah Godean.

“Nah, sesampainya di Godean, pelaku berpura-pura menelepon seseorang. Tidak lama kemudian pelaku menyampaikan kepada korban jika di rumah tidak ada orang karena sedang di rumah sakit. Pelaku minta diantarkan sesuai shareloc yang  dikirim kakaknya, berada di wilayah Temanggung,” jelasnya.

Waktu sudah larut malam, karena sudah capek, korban tidak mau melanjutkan perjalanan karena pelaku memutar-mutarkan korban di wilayah Temanggung. Namun, pelaku menawarkan diri untuk menggantikan korban menyopir dan berjanji tidak akan menipu atau membawa kabur kendaraan korban. Dalam kondisi capek, korban menyetujui penawaran tersebut. Mereka melakukan perjalanan melalui jalur Wonosobo. Pada saat perjalanan, di tempat kejadian, pelaku mengaku capek dan meminta korban untuk menggantikan menyopir kembali.

“Di saat korban keluar dan menuju tempat sopir, pelaku langsung menancapkan gas kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” ungkapnya. Tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (din/lis)

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks