23.4 C
Magelang
Friday, 8 December 2023

Tipu Pelanggan dengan Modus Penggantian Id

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan oleh oknum. Pelaku menggunakan modus penggantian id pelanggan, dan meminta biaya Rp 400.000.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Temanggung Yusuf Hendro Baskoro menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa pertama pada Sabtu (30/3) di wilayah Desa Campursari, Kecamatan Bulu. Kejadian serupa juga terjadi di wilayah kerja PLN ULP Temanggung. Menurut dia, layanan PLN kepada pelanggan tidak ada yang dikenakan biaya, baik terkait penanganan gangguan maupun kegiatan lainnya.

“Terkadang kami melakukan pendataan terhadap pelanggan jika terjadi perpindahan rumah. Karena nama yang tertera pada id pelanggan meter tidak lagi sama dengan pemilik rumah. Hal ini akan kami update secara berkala. Pendataan seperti itu tidak dikenakan biaya, dan setiap petugas, kami lengkapi identitas, seragam dan surat tugas,” jelasnya, Selasa (4/4).

Menurutnya, ketika individu atau badan berlangganan listrik ke PLN, maka id pelanggan yang diberikan saat awal pasang meter akan melekat sampai yang bersangkutan berhenti berlangganan dan tidak bisa diganti. Kecuali, yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti berlangganan, kemudian mengajukan pasang baru, maka akan mendapatkan id pelanggan yang berbeda dari sebelumnya.

“Penggantian saat kita menjadi pelanggan PLN hanya dua, yakni nama, karena jual beli aset seperti bangunan atau rumah, dan penggantian alamat,” terangnya.

Pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung. Polres sudah memberikan atensi penuh dan akan menindak lanjuti oknum yang melakukan pelanggaran. (din/lis)

 

RADARMAGELANG.COM, Temanggung– PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan oleh oknum. Pelaku menggunakan modus penggantian id pelanggan, dan meminta biaya Rp 400.000.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Temanggung Yusuf Hendro Baskoro menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa pertama pada Sabtu (30/3) di wilayah Desa Campursari, Kecamatan Bulu. Kejadian serupa juga terjadi di wilayah kerja PLN ULP Temanggung. Menurut dia, layanan PLN kepada pelanggan tidak ada yang dikenakan biaya, baik terkait penanganan gangguan maupun kegiatan lainnya.

“Terkadang kami melakukan pendataan terhadap pelanggan jika terjadi perpindahan rumah. Karena nama yang tertera pada id pelanggan meter tidak lagi sama dengan pemilik rumah. Hal ini akan kami update secara berkala. Pendataan seperti itu tidak dikenakan biaya, dan setiap petugas, kami lengkapi identitas, seragam dan surat tugas,” jelasnya, Selasa (4/4).

Menurutnya, ketika individu atau badan berlangganan listrik ke PLN, maka id pelanggan yang diberikan saat awal pasang meter akan melekat sampai yang bersangkutan berhenti berlangganan dan tidak bisa diganti. Kecuali, yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti berlangganan, kemudian mengajukan pasang baru, maka akan mendapatkan id pelanggan yang berbeda dari sebelumnya.

“Penggantian saat kita menjadi pelanggan PLN hanya dua, yakni nama, karena jual beli aset seperti bangunan atau rumah, dan penggantian alamat,” terangnya.

Pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung. Polres sudah memberikan atensi penuh dan akan menindak lanjuti oknum yang melakukan pelanggaran. (din/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks