23.4 C
Magelang
Friday, 8 December 2023

Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap

TEMANGGUNG, Radar Magelang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Temanggung mengamankan tiga orang pengguna narkoba pada operasi bersinar candi tahun 2023. Dari tiga orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,54 gram.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto menjelaskan, tersangka berinisial AWW, dan MF adalah pengedar dan perantara, sedangkan FA, adalah pengguna. AWW adalah warga Kapling Sub Inti RT 1 RW 6, Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung, MF warga Dusun Krajan RT 2 RW 2, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo dan FA warga Dusun Ngadigunung RT 4 RW 5, Desa Tuksari, Kecamatan Kledung. “Dari tersangka AWW, polisi mengamankan sabu seberat 1,48 gram, dari FA seberat 1,02 gram, dan  MF 3,53 gram,” katanya Senin (3/4).

Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda, AWW ditangkap di Kelurahan Giyanti, Kecamatan Temanggung pada Kamis (9/3) sekitar pukul 13.55 WIB, FA diamankan di Desa Tuksari, Kecamatan Kledung, Sabtu (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB, dan MF di Desa Traji, Kecamatan Parakan, Jumat (17/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka AWW dan FA membeli barang tersebut dari tersangka bernama David yang masih buron. Sedangkan MF membeli dan menjadi kurir dari tersangka berinisial JO.

Tersangka MF mengaku sudah menggunakan sabu sejak SMP. Dia disuruh orang berinisial JO untuk mengirimkan paket sabu dan diberi upah barang tersebut untuk digunakan sendiri. Dia bertugas untuk mendatangi TKP dan meletakkan sabu pesanan dengan cara ditanam di tempat yang telah ditentukan. “Saya tidak kenal dengan yang menyuruh, hanya komunikasi melalui online. Dia mendapat bagian seperempat gram,” ujarnya. (din/ton)

 

TEMANGGUNG, Radar Magelang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Temanggung mengamankan tiga orang pengguna narkoba pada operasi bersinar candi tahun 2023. Dari tiga orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,54 gram.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto menjelaskan, tersangka berinisial AWW, dan MF adalah pengedar dan perantara, sedangkan FA, adalah pengguna. AWW adalah warga Kapling Sub Inti RT 1 RW 6, Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung, MF warga Dusun Krajan RT 2 RW 2, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo dan FA warga Dusun Ngadigunung RT 4 RW 5, Desa Tuksari, Kecamatan Kledung. “Dari tersangka AWW, polisi mengamankan sabu seberat 1,48 gram, dari FA seberat 1,02 gram, dan  MF 3,53 gram,” katanya Senin (3/4).

Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda, AWW ditangkap di Kelurahan Giyanti, Kecamatan Temanggung pada Kamis (9/3) sekitar pukul 13.55 WIB, FA diamankan di Desa Tuksari, Kecamatan Kledung, Sabtu (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB, dan MF di Desa Traji, Kecamatan Parakan, Jumat (17/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka AWW dan FA membeli barang tersebut dari tersangka bernama David yang masih buron. Sedangkan MF membeli dan menjadi kurir dari tersangka berinisial JO.

Tersangka MF mengaku sudah menggunakan sabu sejak SMP. Dia disuruh orang berinisial JO untuk mengirimkan paket sabu dan diberi upah barang tersebut untuk digunakan sendiri. Dia bertugas untuk mendatangi TKP dan meletakkan sabu pesanan dengan cara ditanam di tempat yang telah ditentukan. “Saya tidak kenal dengan yang menyuruh, hanya komunikasi melalui online. Dia mendapat bagian seperempat gram,” ujarnya. (din/ton)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks