24.3 C
Magelang
Sunday, 10 December 2023

Taruhan Lima Ribu, Penjudi Ceki Ditangkap

RADARMAGELANG.COM, Temanggung—Jelang Ramadan, Polres Temanggung meningkatkan operasi penyakit masyarakat. Tiga penjudi berhasil diringkus. Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan, patroli cipta kondisi Ramadhan diintensifkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam beribadah. Patroli dari perkotaan hingga perkampungan, terutama di daerah yang rawan terjadi kejahatan. Dalam operasi terakhir, Polres Kranggan menangkap tiga tersangka dalam suatu  operasi penyakit masyarakat.

“Saat sedang patroli petugas menerima informasi ada perjudian di sebuah rumah di Dusun Puspan. Petugas lantas menggerebeknya,” kata Ari Fajar Kamis (16/3).

Rumah yang dijadikan arena judi dketahui milik tersangka berinisial Mar di Dusun Puspan, Desa Kemloko, Kecamatan Kranggan. Judi dilakukan pada malam kemarin. Dalam judi kartu ceki tersebut, polisi juga menangkap Sup dan Yus. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri dan saat ini masih dicari.

Ari Fajar menjelaskan, saat digerebek, para pelaku ini sedang bermain judi dengan taruhan Rp 5.000. Barang bukti yang diamankan, yakni alat 1 set kartu ceki, uang tunai sebesar Rp. 370 ribu , satu buah meja kayu kaca dan satu buah lampu LED. Saat penggrebekan perjudian sudah dilakukan sekitar dua jam dan berlangsung kurang lebih 10 kali putaran hingga sekitar pukul 17.00 WIB.  “Mereka dijerat pasal 303 KUHP,” jelasnya. (rls/ton)

 

RADARMAGELANG.COM, Temanggung—Jelang Ramadan, Polres Temanggung meningkatkan operasi penyakit masyarakat. Tiga penjudi berhasil diringkus. Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan, patroli cipta kondisi Ramadhan diintensifkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam beribadah. Patroli dari perkotaan hingga perkampungan, terutama di daerah yang rawan terjadi kejahatan. Dalam operasi terakhir, Polres Kranggan menangkap tiga tersangka dalam suatu  operasi penyakit masyarakat.

“Saat sedang patroli petugas menerima informasi ada perjudian di sebuah rumah di Dusun Puspan. Petugas lantas menggerebeknya,” kata Ari Fajar Kamis (16/3).

Rumah yang dijadikan arena judi dketahui milik tersangka berinisial Mar di Dusun Puspan, Desa Kemloko, Kecamatan Kranggan. Judi dilakukan pada malam kemarin. Dalam judi kartu ceki tersebut, polisi juga menangkap Sup dan Yus. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri dan saat ini masih dicari.

Ari Fajar menjelaskan, saat digerebek, para pelaku ini sedang bermain judi dengan taruhan Rp 5.000. Barang bukti yang diamankan, yakni alat 1 set kartu ceki, uang tunai sebesar Rp. 370 ribu , satu buah meja kayu kaca dan satu buah lampu LED. Saat penggrebekan perjudian sudah dilakukan sekitar dua jam dan berlangsung kurang lebih 10 kali putaran hingga sekitar pukul 17.00 WIB.  “Mereka dijerat pasal 303 KUHP,” jelasnya. (rls/ton)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks