23.4 C
Magelang
Friday, 8 December 2023

Rokok Lintingan Bermerek Kena Cukai

RADARMAGELANG.COM, Temanggung – Rokok tembakau lintingan dikecualikan dari cukai. Syaratnya tidak diperjualbelikan dan unuk konsumsi sendiri. Sementara tembakau lintingan bermerek yang dijual untuk umum tetap dikenakan cukai.

Nglinting untuk konsumsi pribadi tidak dikenakan cukai dan bukan termasuk barang kena cukai. Akan tetapi, apabila dijual, maka termasuk barang kena cukai,” jelas Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Bea Cukai Magelang Yulius Kurnianto saat Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai di resto Omah Kebon Temanggung, Senin (6/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila berat tembakau tidak lebih dari 2,5 kilogram, dikemas dan siap dijual secara eceran, maka termasuk barang kena cukai. Kemudian, jika saat dibeli tembakau belum dikemas, meskipun nantinya tembakau rajangan tersebut dikemas ketika dijual ke pembeli, tetapi pada saat dijual belum siap dijual secara eceran, maka tidak dikenakan cukai. “Tembakau yang dijual secara online tanpa merek juga tidak termasuk barang kena cukai,” ujarnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Magelang bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Temanggung tersebut diikuti oleh Linmas dari Kecamatan Kaloran, Kranggan, Selopampang, Tembarak, dan Pringsurat didampingi Kasi Pemerintahan dari masing-masing kantor kecamatan. (din/ton)

RADARMAGELANG.COM, Temanggung – Rokok tembakau lintingan dikecualikan dari cukai. Syaratnya tidak diperjualbelikan dan unuk konsumsi sendiri. Sementara tembakau lintingan bermerek yang dijual untuk umum tetap dikenakan cukai.

Nglinting untuk konsumsi pribadi tidak dikenakan cukai dan bukan termasuk barang kena cukai. Akan tetapi, apabila dijual, maka termasuk barang kena cukai,” jelas Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Bea Cukai Magelang Yulius Kurnianto saat Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai di resto Omah Kebon Temanggung, Senin (6/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, apabila berat tembakau tidak lebih dari 2,5 kilogram, dikemas dan siap dijual secara eceran, maka termasuk barang kena cukai. Kemudian, jika saat dibeli tembakau belum dikemas, meskipun nantinya tembakau rajangan tersebut dikemas ketika dijual ke pembeli, tetapi pada saat dijual belum siap dijual secara eceran, maka tidak dikenakan cukai. “Tembakau yang dijual secara online tanpa merek juga tidak termasuk barang kena cukai,” ujarnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Magelang bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Temanggung tersebut diikuti oleh Linmas dari Kecamatan Kaloran, Kranggan, Selopampang, Tembarak, dan Pringsurat didampingi Kasi Pemerintahan dari masing-masing kantor kecamatan. (din/ton)

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks