RADARMAGELANG.COM, Temanggung – Rencana larangan penjualan rokok batangan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) pada 2023 dinilai memberatkan pelaku usaha tembakau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, cukai rokok yang sudah naik tinggi dibarengi dengan tidak boleh dijual rokok batangan atau eceran ini, sama artinya dengan pelarangan sebuah produk untuk dijualbelikan. Sebab, kata dia, ketika harga rokok tinggi, dan eceran tidak boleh dijual, akan mempengaruhi pangsa pasar. Saat pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga.
“Dampak lain terhadap penurunan perekonomian di sektor pertembakauan yang menjadi andalan di sejumlah daerah. Terutama empat provinsi besar penghasil tembakau. Yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat,” katanya.
Selain itu, ketika penyerapan melemah, harga tembakau akan semakin turun dan tentu dirasakan para petani tembakau. Ke depan pasti akan dimanfaatkan oleh korporasi bisnis multinasional. Ada rokok tetapi bahan bakunya impor. Pihaknya berharap APTI bisa berdialog dengan presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan.
Dia berpendapat, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan itu jangan diotak-atik lagi karena sudah memberatkan. Menurutnya hampir 80 persen pasal-pasalnya adopsi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). (din/lis)