RADARMAGELANG.COM,Temanggung – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menandatangani kesepakatan bersama terkait pengajuan substansi perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung tahun 2022 sampai 2042. Sebelumnya, pansus 2 DPRD, bupati dan wakil, OPD terkait, telah melaksanakan rapat membahas hal tersebut selama 10 hari.
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menjelaskan, pemda sedang mengusulkan untuk melakukan perubahan terhadap RTRW. Perubahan ini untuk mengakomodir berbagai ketentuan dalam undang-undang cipta kerja yang baru, kebutuhan ruang, dan berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat. Dalam rancangan perubahan RTRW, pemda ingin menegaskan bahwa Kabupaten Temanggung kawasan industrinya akan diperluas. Yaitu, di kawasan Kecamatan Kranggan dan Pringsurat. Khususnya di turus jalan nasional dan provinsi.
“Sebab, kedua jenis jalan tersebut nantinya bisa langsung mengakses pintu tol menuju pelabuhan, bandara, maupun kota-kota besar lainnya. Sedangkan wilayah Temanggung pada selain dua kecamatan tersebut akan fokus untuk daerah pemukiman, pertanian, dan pariwisata. Setelah disetujuinya rancangan ini, yang dibahas oleh pasus, selanjutkan akan dibawa ke kementerian ATR BPN untuk dibahas lintas sektoral di kementrian,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Semarang Kamis (29/12/2022).
Khadziq mengatakan, Temanggung memiliki 2 kecamatan, Pringsusat dan Kranggan, yang merupakan kecamatan di sisi timur Kabupaten Temanggung dan langsung dilewati oleh jalan nasional antar kota besar. Di sana nantinya akan dibangun jalan tol. Hal tersebut menjadi peluang bagus untuk dikembangkan menjadi daerah industri. Agar ke depan industri tumbuh lebih baik. Pihaknya menyediakan ruang melalui perda RTRW ini.
“Harapannya kalau kita ada ruang yang cukup untuk kawasan industri, akses baik, langsung di pintu tol, nanti kita akan mengundang semakin banyak investor untuk banyak mendirikan industri. Efeknya, masyarakat Temanggung angkatan kerja bisa ikut bekerja semua dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Temanggung Yunianto menambahkan, ketika pengajuan substansi ini sudah dilaksanakan dengan nota kesepakatan dan penandatananan bersama, maka langkah selanjutnya akan melaksanakan kegiatan tindak lanjut. Dengan harapan untuk cipta ruang, khususnya untuk tahun 2022 sampai 2042. Nantinya bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga akan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebab, mayoritas masyarakat Temanggung adalah petani, sekitar 70 persen.
“Kita tidak boleh mengganggu ekosistem agraris orang Temanggung. Pemda akan memikirkan beberapa kegiatan usaha atau bangunan. Perda ini harus ramah. Kita harus mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat yang bergerak di berbagai sektor,” tambahnya. (din/bis/ton)