RADARMAGELANG.COM, Mungkid– Sebanyak tujuh pelaku pencurian baterai tower base transceiver station (BTS) di wilayah Kabupaten Magelang berhasil dibekuk aparat Reskrim Polresta Magelang. Mereka terdiri atas tiga pencuri dan empat penadah. Ketiga pencuri itu adalah YB, 29; SA, 32, dan TR, 48, ketiganya warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Sedangkan empat penadah yang diamankan adalah S, 35, warga Wonogiri; SD, 36, warga Kabupaten Sleman, serta MS, 31, dan NA, 29, keduanya warga Kabupaten Sukoharjo.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, dalam operasi penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita 39 baterai lithium. Saat ini, pihaknya masih memburu seorang penadah lainnya. “Yang masih DPO merupakan penadah, yakni NH,” terang Ruruh kepada RADARMAGELANG.COM saat gelar perkara di di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (20/6).
Ia menambahkan, barang ini merupakan baterai cadangan di 13 menara BTS di delapan kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Sawangan, Pakis, Ngablak, Candimulyo, Borobudur, Mungkid, Mertoyudan, dan Windusari.
Ruruh menjelaskan, sindikat pencurian baterai BTS ini sudah beroperasi sejak Januari 2023. Menurut keterangan YB dan S, dulunya juga merupakan pekerja di bidang pengelolaan instalasi BTS.
Tersangka pencurian ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Dikatakan, tersangka YB seorang residivis. Pada 2010, YB pernah melakukan penganiayaan bersama-sama hingga korbannya meninggal.
YB mengaku, nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya, ia pernah bekerja di bidang pemasangan BTS tersebut. “Saya jual baterai ini dengan harga Rp 3 juta per unit,” terang tersangka utama ini. (rfk/aro)