24.3 C
Magelang
Sunday, 10 December 2023

Dendam, Teman Tewas Dikeroyok

RADARMAGELANG.COM, Mungkid—Dalam kurun waktu 24 jam, Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Rizal Hardiyan alias Jalbong, 20, warga Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Ketiga tersangka adalah INF alias Ipang, 26; SAR, 19, dan YN alias Ketul, 28, ketiganya warga Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, pengeroyokan terjadi Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 02.00. Lokasi penganiayaan di rumah Irfan dan persawahan Desa Gondang.

“Kronologinya antara tiga tersangka dengan korban merupakan teman. Bahkan salah satu tersangka berinisial YN, teman dekat korban, dulu tahun 2018 pernah melakukan pencurian HP dan barang lain. Kemudian korban melarikan diri, tersangka ini menjalani hukuman kurang lebih 10 bulan,” jelas Ruruh kepada RADARMAGELANG.COM, Senin (12/6).

Ruruh menyampaikan, pembunuhan ini dipicu rasa dendam YN dan INF kepada korban Rizal. Ketika berada di lapas, korban membuat pernyataan bahwa istri YN dibonceng atau diajak jalan-jalan oleh tersangka satu lagi berinisial INF. Namun saat YN melakukan konfirmasi ke INF, dia tidak membenarkan hal tersebut.

“Jadi, YN ini merasa dijebak oleh korban dan dendam. Kemudian dia mengonfirmasi, namun INF tidak mengakui. Akhirnya, YN dan INF sama-sama dendam. Hingga pada Sabtu (10/6) dini hari, tersangka INF bersama korban sedang tato badan, datang dua (tersangka) lainnya diajak minum-minum,” terang kapolresta.

Ruruh menjelaskan, mereka minum miras jenis ciu. Korban sendiri tidak punya uang untuk membayar tato, kemudian diminta menggadaikan ponselnya untuk membeli minuman keras.

“Akhirnya mereka minum-minuman sampai mabuk. Tanpa sadar mereka melakukan duel. Korban Rizal kalah, terus dianiaya oleh tiga tersangka hingga meninggal dunia,” tuturnya.

Terkait dengan kejadian tersebut, kata Ruruh, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan kurang dari 24 jam. Saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka mengakui perbuatannya.

“Korban ditinggalkan begitu saja di rumah kosong, kemudian ada saudara yang menemukan. Terhadap ketiga tersangka ini, kita persangkaan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” bebernya.

Ruruh menambahkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami pendarahan di kepalanya. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ketiga tersangka, korban sempat dipukul bagian kepalanya menggunakan balok kayu. “Untuk balok kayu ini masih kita cari,” ujarnya. (rfk/aro)

 

 

 

RADARMAGELANG.COM, Mungkid—Dalam kurun waktu 24 jam, Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Rizal Hardiyan alias Jalbong, 20, warga Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Ketiga tersangka adalah INF alias Ipang, 26; SAR, 19, dan YN alias Ketul, 28, ketiganya warga Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, pengeroyokan terjadi Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 02.00. Lokasi penganiayaan di rumah Irfan dan persawahan Desa Gondang.

“Kronologinya antara tiga tersangka dengan korban merupakan teman. Bahkan salah satu tersangka berinisial YN, teman dekat korban, dulu tahun 2018 pernah melakukan pencurian HP dan barang lain. Kemudian korban melarikan diri, tersangka ini menjalani hukuman kurang lebih 10 bulan,” jelas Ruruh kepada RADARMAGELANG.COM, Senin (12/6).

Ruruh menyampaikan, pembunuhan ini dipicu rasa dendam YN dan INF kepada korban Rizal. Ketika berada di lapas, korban membuat pernyataan bahwa istri YN dibonceng atau diajak jalan-jalan oleh tersangka satu lagi berinisial INF. Namun saat YN melakukan konfirmasi ke INF, dia tidak membenarkan hal tersebut.

“Jadi, YN ini merasa dijebak oleh korban dan dendam. Kemudian dia mengonfirmasi, namun INF tidak mengakui. Akhirnya, YN dan INF sama-sama dendam. Hingga pada Sabtu (10/6) dini hari, tersangka INF bersama korban sedang tato badan, datang dua (tersangka) lainnya diajak minum-minum,” terang kapolresta.

Ruruh menjelaskan, mereka minum miras jenis ciu. Korban sendiri tidak punya uang untuk membayar tato, kemudian diminta menggadaikan ponselnya untuk membeli minuman keras.

“Akhirnya mereka minum-minuman sampai mabuk. Tanpa sadar mereka melakukan duel. Korban Rizal kalah, terus dianiaya oleh tiga tersangka hingga meninggal dunia,” tuturnya.

Terkait dengan kejadian tersebut, kata Ruruh, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan kurang dari 24 jam. Saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka mengakui perbuatannya.

“Korban ditinggalkan begitu saja di rumah kosong, kemudian ada saudara yang menemukan. Terhadap ketiga tersangka ini, kita persangkaan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” bebernya.

Ruruh menambahkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami pendarahan di kepalanya. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ketiga tersangka, korban sempat dipukul bagian kepalanya menggunakan balok kayu. “Untuk balok kayu ini masih kita cari,” ujarnya. (rfk/aro)

 

 

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks