RADARMAGELANG.COM, Magelang – Badan Otorita Borobudur (BOB) kembali meluruskan tarif masuk wisata yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023, sebesar Rp 4.000-15.000 adalah untuk memasuki kawasan Borobudur Highland, di Perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo. Bukan masuk ke Candi Borobudur. Meski demikian, pihaknya belum mulai menerapkan. Menunggu selesainya pengembangan tempat wisata.
“Saat ini sudah berlaku sesuai aturan, tapi diimplementasikannya setelah kami memperbaiki kawasan. Kalau sekarang ini kami terapkan, orang-orang pasti tidak akan datang,” tegas Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) Agustin Peranginangin, di salah satu rumah makan di Kabupaten Magelang, Kamis (4/5) malam.
Kawasan yang akan dikenakan tarif layanan umum ini hanya berada di zona otoritatif seluas 309 hektare. “Saat ini masih free (gratis),” imbuhnya.
Nantinya, tiket masuk kawasan yang ditetapkan Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang per sekali masuk. Sedangkan tarif kendaraan Rp 5.000-Rp 25.000. Tarif ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan warga negara asing (WNA) dikenakan tarif maksimal sampai 200 persen sesuai pertimbangan. Selanjutnya tarif WNA itu akan diatur Direktur Utama Badan Layanan Umum BPOB pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Tarif layanan akan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor,” jelasnya. (put/lis)