RADARMAGELANG.COM, Magelang – Menyikapi informasi penetapan tiket masuk kawasan Borobudur Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang, General Manager Taman Wisata Candi Borobudur, Jamaludin Mawardi menyatakan, info tiket tersebut tidak berlaku di Taman Wisata Candi Borobudur.
“Informasi yang beredar soal tiket masuk Taman Wisata Candi Borobudur Rp 4.000 hingga Rp 15.000 itu tidak benar,” jelas Jamaludin Mawardi kepada wartawan saat ditemui di kantor Taman Wisata Candi Borobudur, Kamis (5/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan, tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur perorangan sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000. Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 25.000.
Jamal menyampaikan, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tersebut, berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Jadi peraturan tersebut bukan tarif masuk untuk Taman Wisata Candi Borobudur.
Sedangkan untuk tiket masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur masih sama seperti biasanya. Tiket wisatawan domestik kunjungan hanya sampai pelataran Candi Borobudur, usia dewasa Rp 50.000 per orang dan untuk anak Rp 25.000 per orang. Sedangkan untuk wisatawan asing 25 US Dollar. Untuk tiket hingga naik ke Candi Borobudur masih sama yakni Rp 150.000 yang terdiri dari Rp 50.000 untuk tiket halaman dan Rp 100.000 untuk biaya penggantian biaya upanat, guide, gelang serta sistem dan lainnya.
“Untuk wisatawan asing yang naik Candi Borobudur senilai ekuivalen Rp 500.000 per orang. Jadi yang PMK itu untuk masuk area Borobudur Highland,” terangnya.
Sementara itu, melalui keterangan Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) yang diterima wartawan RADARMAGELANG.COM, Kamis (5/5/2023), Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin menegaskan tarif tiket berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 itu berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan.
“Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland ya,” tegasnya.
Yang dimaksud Borobudur Highland ialah zona otoritatif seluas 309 hektare. Tepatnya di kawasan perbukitan Menoreh Kabupaten Purworejo. Saat ini lokasi tersebut diketahui sedang dikembangkan. Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut. Meliputi Zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.
“Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk. Di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan. Serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres,” jelasnya. (rfk/lis)