RADARMAGELANG.COM, Mungkid -Dua pemuda berinisial SNH, 30, asal Ngawen, Muntilan dan ES, 36, warga Banyudono, Dukun diamankan Polsek Muntilan. Keduanya terbukti terlibat jual beli obat petasan sebanyak 8,1 kilogram.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menerangkan, SNH ditangkap pada Sabtu (1/4) lalu di rumahnya. Ia kedapatan menyimpanobat petasan sebanyak 8,1 kilogram. “Terdiri dari 11 bungkus, 7 diantaranya kemasan satu kilogram, dua lainnya kemasan 500 gram dan 0,5 ons,” terangnya Rabu (5/4).
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, SNH mengakui obat petasan yang dia beli dari ES. Sebelumnya, dibeli dalam bentuk bahan mentah dan hendak meracik sendiri. “Kemudian kita menangkap terlapor 2 (ES) di rumahnya juga. Dan dia mengakui kalau bahan peledak itu dibeli melalui toko online,” tandasnya. (mia/ton)