RADARMAGELANG.COM, Mungkid – Terdakwa Dhio Daffa Swadilla (DDS), 22, mulai disidang secara langsung, Kamis (2/3) di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. Terdakwa membunuh keluarganya dengan cara diracun di rumahnya Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang November 2022. korban adalah sang ayah, Abbas Ashar, 58, ibunya, Heri Iryani, 54, dan kakak kandungnya, Dhea Chairunnisa, 24, tewas di
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini diketuai Darminto Hutasoit. JPU Novan Ariyanto mendakwa DD dengan dua pasal. Yakni pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati untuk pasa berencana.
“Sedangkan pasal 338 KUHP antara 15 sampai 20 tahun penjara,” terangnya setelah persidangan.
Dalam sidang terungkap, ide untuk membunuh terinspirasi dari kasus-kasus besar. Yakni kasus pembunuhan Munir dengan racun arsenik, dan pembunuhan Jessica dengan kopi sianida. Motifnya, terdakwa merasa ada perbedaan perlakuan dengan kakaknya. Terdakwa merasa sakit hati diminta Rp 400 juta oleh orang tuanya.
Namun, katanya terdakwa tidak bisa memenuhi hal tersebut kemudian sakit hati. Selanjutnya muncul rencana melakukan pembunuhan. Pada sidang perdana tersebut, penasihat hukum tidak menyampaikan keberatan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Intinya kami dari penasihat hukum terdakwa, berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa fakta-fakta yang terjadi kami tidak keberatan. Karena tempat kejadian dan sebagainya sudah diakui terdakwa,” terang Siti Vickie Dina Maulaya Adhisyah, penasihat hukum terdakwa.
Vickie menyampaikan, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan.
Sementara itu, juru bicara PN Mungkid Fakrudin Said Ngaji menyampaikan, sidang selanjutnya diadakan Kamis (9/3) depan. “Dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya. (rfk/lis)