22.9 C
Magelang
Saturday, 9 December 2023

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dilimpahkan ke Kejari

RADARMAGELANG.COM, Mungkid– Setelah tiga bulan, perkara pembunuhan satu keluarga dengan tersangka Dhio Daffa Swadilla (DDS) masuk babak baru. Penyidik Polresta Magelang, Rabu (15/2), menyerahkan tersangka DDS dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Mengenakan seragam tahanan oranye, tangan diborgol, DDS didampingi penasihat hukum datang ke Kejaksaan Negeri. Beserta barang bukti mobil Toyota Innova nopol K 17 DA dan Toyota Yaris K 899.

DDS menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang. Namun dititipkan di rutan Polresta Magelang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O Mangontan menyampaikan, sejak dilimpahkan tahap 2, maka kewenangan penahanan telah beralih kepada Kejari selama 20 hari ke depan. Pihaknya telah menunjuk 4 jaksa senior. Yaitu Toto Harmiko, Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati, dan Reni Ritama untuk menangani perkara ini. Lalu  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid untuk disidangkan.

“Kita tetap akan memaksimalkan waktu, sehingga tidak sampai 20 hari. Mungkin dua sampai tiga hari ke depan berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan negeri,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (15/2).

Penasihat hukum tersangka, Satria Budhi menambahkan, saat pelimpahan, ditanya identitas DDS dan proses hingga terjadi pembunuhan. Saat diinterogasi tim kejaksaan, menurut Satria, tersangka DDS meneteskan air mata.

“Dia shock, ingat orang tua dan kakak kandungnya meninggal karena ulah sendiri dengan diracun. Jadi, dia agak trauma saat menceritakan proses, terkaparnya hingga kakaknya itu meninggal,” ungkapnya.

Seperti diketahui DDS meracuni ayah ibunya, Abas Ashar dan Heri Riyani  serta kakak kandungnya, Dhea Chairunnisa di rumahnya Kampung Prajenan, Mertoyudan akhir November 2022 menggunakan arsenik. (rfk/lis)

 

RADARMAGELANG.COM, Mungkid– Setelah tiga bulan, perkara pembunuhan satu keluarga dengan tersangka Dhio Daffa Swadilla (DDS) masuk babak baru. Penyidik Polresta Magelang, Rabu (15/2), menyerahkan tersangka DDS dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Mengenakan seragam tahanan oranye, tangan diborgol, DDS didampingi penasihat hukum datang ke Kejaksaan Negeri. Beserta barang bukti mobil Toyota Innova nopol K 17 DA dan Toyota Yaris K 899.

DDS menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang. Namun dititipkan di rutan Polresta Magelang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O Mangontan menyampaikan, sejak dilimpahkan tahap 2, maka kewenangan penahanan telah beralih kepada Kejari selama 20 hari ke depan. Pihaknya telah menunjuk 4 jaksa senior. Yaitu Toto Harmiko, Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati, dan Reni Ritama untuk menangani perkara ini. Lalu  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid untuk disidangkan.

“Kita tetap akan memaksimalkan waktu, sehingga tidak sampai 20 hari. Mungkin dua sampai tiga hari ke depan berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan negeri,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (15/2).

Penasihat hukum tersangka, Satria Budhi menambahkan, saat pelimpahan, ditanya identitas DDS dan proses hingga terjadi pembunuhan. Saat diinterogasi tim kejaksaan, menurut Satria, tersangka DDS meneteskan air mata.

“Dia shock, ingat orang tua dan kakak kandungnya meninggal karena ulah sendiri dengan diracun. Jadi, dia agak trauma saat menceritakan proses, terkaparnya hingga kakaknya itu meninggal,” ungkapnya.

Seperti diketahui DDS meracuni ayah ibunya, Abas Ashar dan Heri Riyani  serta kakak kandungnya, Dhea Chairunnisa di rumahnya Kampung Prajenan, Mertoyudan akhir November 2022 menggunakan arsenik. (rfk/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks