23.4 C
Magelang
Friday, 8 December 2023

Dispensasi Nikah Tembus 504 Pemohon

RADARMAGELANG.COM, Mungkid – Sepanjang 2022, Pengadilan Agama (PA) Mungkid menerima 504 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut 484 perkara berhasil diputuskan.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan. Pada tahun 2021 permohonan dispensasi kawin sebanyak 542 perkara. Sementara di tahun 2020 sebanyak 533 perkara. Berbeda jauh di tahun 2019 yang hanya menyentuh 102 perkara.

“Tahun ini sempat ada penurunan meskipun tidak signifikan. Setelah pandemi itu memang naik drastis,” kata Dina Munawaroh, Plh Panitera Pengadilan Agama Mungkid.

Jika melihat data, dari bulan ke bulan jumlah permohonan dispensasi kawin sangat fluktuatif. Tertinggi pada Januari 2022 sebanyak 72 perkara. Sementara terendah pada April 2022 hanya 24 perkara. “Permohonan dispensasi kawin Ini termasuk tinggi,” ujar Dina.

Peningkatan permohonan ini, lanjutnya, terjadi setelah perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Pernikahan. Sebelumnya batas usia minimal 16 untuk perempuan dan minimal 19 tahun laki-laki. Sementara kini, baik laki-laki maupun perempuan minimal harus berusia 19 tahun. “Rata-rata dikabulkan (permohonan). Namun beberapa harus menunda hingga umur 19 tahun,” pungkasnya. (mg12/mia/lis)

 

RADARMAGELANG.COM, Mungkid – Sepanjang 2022, Pengadilan Agama (PA) Mungkid menerima 504 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut 484 perkara berhasil diputuskan.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan. Pada tahun 2021 permohonan dispensasi kawin sebanyak 542 perkara. Sementara di tahun 2020 sebanyak 533 perkara. Berbeda jauh di tahun 2019 yang hanya menyentuh 102 perkara.

“Tahun ini sempat ada penurunan meskipun tidak signifikan. Setelah pandemi itu memang naik drastis,” kata Dina Munawaroh, Plh Panitera Pengadilan Agama Mungkid.

Jika melihat data, dari bulan ke bulan jumlah permohonan dispensasi kawin sangat fluktuatif. Tertinggi pada Januari 2022 sebanyak 72 perkara. Sementara terendah pada April 2022 hanya 24 perkara. “Permohonan dispensasi kawin Ini termasuk tinggi,” ujar Dina.

Peningkatan permohonan ini, lanjutnya, terjadi setelah perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Pernikahan. Sebelumnya batas usia minimal 16 untuk perempuan dan minimal 19 tahun laki-laki. Sementara kini, baik laki-laki maupun perempuan minimal harus berusia 19 tahun. “Rata-rata dikabulkan (permohonan). Namun beberapa harus menunda hingga umur 19 tahun,” pungkasnya. (mg12/mia/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks