RADARMAGELANG.COM, MUNGKID– Polresta Magelang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus peredaran narkoba di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Berjalan berdampingan mengenakan seragam orange, GAN, 41, dan istrinya, ARS, 32, tertunduk lesu saat digiring anggota Polresta Magelang. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika, Rabu (18/1), di ruang konferensi pers.
Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, GAN berperan sebagai pengambil sabu-sabu di luar wilayah Magelang. Kemudian, membaginya dalam beberapa bungkus plastik dan diberikan kepada istrinya, ARS, yang menjadi perantara kepada pembeli.
“Saat kita cek di HP istrinya untuk penyidikan, ternyata ada komunikasi yang berisi tentang transaksi jual beli sabu,”terang Sajarod.
Dikatakan, pasangan ini merupakan residivis. Sang suami pernah ditangkap di tahun 2018, karena mengedarkan pil alprazolam. Dia dihukum satu tahun. Sedangkan ARS residivis kasus serupa pada 2011, dipenjara 4 tahun.
“Keduanya, kita jerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelasnya.
Plt. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang AKP Dimas Bagus Pandoyo menambahkan, keduanya diduga menjual sabu-sabu 0,5 gram dengan harga Rp 500.000. Sebelumnya, polisi menangkap AP, 23, warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, karena memiliki 155 butir psikotropika golongan IV itu.
“AP menerima alprazolam untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual. Psikotropika tersebut dibeli dari GAN. GAN mendapatkannya dengan membeli secara online,” jelas Dimas.
Kedua tersangka mengaku menjual narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Ini saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi hasilnya juga lumayan,” ujarnya. (rfk/lis)