RADARMAGELANG.COM, Mungkid– Oknum Kepala Desa Bumiayu, Kajoran, BS, yang tertangkap basah ngamar dengan M akhirnya mengundurkan diri. Per 5 Januari kemarin BS sudah tidak lagi menjabat lantaran tak kuat menanggung sanksi sosial yang ditanggung.
“Iya sudah tidak menjabat lagi menjadi kades sejak 5 Januari,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bumiayu Muhammad Tamhid usai musyawarah bersama para pemangku kepentingan di Balai Desa Bumiayu, Jumat (6/1/2023).
Dijelaskan, BS secara sadar mengundurkan diri melepas jabatannya sebagai kades. Ia pun telah menyetujui keputusan tersebut. Dirinya juga menegaskan tak ada intervensi pihak lain dalam keputusan itu. “Sudah membuat surat dan ditandatangani. Selain itu masyarakat juga menuntut BS untuk meminta maaf secara terbuka,” jelasnya.
Terkait dengan kekosongan jabatan saat ini, pihaknya menunggu keputusan bupati kapan secara resmi BS diberhentikan. Setelah itu urusan mengisi jabatan diserahkan kepada camat untuk menentukan. “Yang penting saat ini menjaga stabilitas warga agar tidak terpolarisasi. Juga bagaimana pemerintahan berjalan seperti biasanya,” tuturnya.
Sementara Camat Kajoran Suryo Pranowo menyatakan, proses pemberhentian BS sudah berjalan. Hanya menunggu surat pemberhentian dari bupati. “Surat menyurat sudah lengkap dan tadi siang (kemarin, Red) sudah kami kirim,” terangnya.
Sementara, lanjutnya, untuk pengganti nantinya harus berstatus ASN. Pihaknya sudah mengantongi beberapa orang. Nantinya juga akan diseleksi siapa yang pantas menjalankan roda pemerintahan Desa Bumiayu. “Untuk saat ini yang sifatnya urgent ditunda dulu sementara, yang biasa nanti bisa ditangani oleh pak sekdes,” tandasnya.
Setelah ini akan ditunjuk Pj untuk merancang kegiatan pemerintahan. Beberapa bulan ke depan dibentuk semacam pengganti antar waktu (PAW). “Setelah itu desa mau pilih yang mana, silakan yang disukai,” pungkasnya. (mg12/mia/lis)