RADARMAGELANG.COM, Mungkid – Terduga pelaku kasus perselingkuhan Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang inisial BS telah dimintai keterangan oleh Camat Kajoran Pranowo Selasa (3/1/2023). Hasil pemeriksaan kemudian sudah dilaporkan ke pimpinan yakni bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang. Sementara terduga oknum guru, M, tak terlihat batang hidungnya.
“Tadi siang (kemarin, Red) sudah kami selesaikan laporannya, sekaligus kami kirimkan ke pimpinan,” kata Pranowo kepada RADARMAGELANG.COM Rabu (4/1).
Ia mengaku, sudah memanggil dan bertemu dengan BS. Dalam pertemuannya, pihaknya meminta klarifikasi soal peristiwa ngamar bersama oknum guru SD saat perayaan tahun baru. “Pak kades sudah memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan. Hasilnya sudah tertera di berita acara pemeriksaan (BAP),” paparnya.
Kendati demikian Pranowo tidak mau membeberkan hasil pemeriksaan BS kepada wartawamn koran ini. Menurutnya BS bisa dijatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran sesuai undang-undang yang berlaku. Entah nantinya kategori ringan, sedang, berat, hingga pemberhentian. Pihaknya juga memastikan pelayanan Desa Bumiayu tidak terganggu. “Saat ini, beberapa tugas masih bisa dikerjakan oleh Sekretaris Desa Bumiayu,” tuturnya.
Terpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Koordinator Wilayah Kecamatan Kajoran Muhtadin menyebutkan, terduga pelaku oknum guru sampai saat ini belum memenuhi panggilan. Pihaknya sudah melayangkan surat sebanyak dua kali. Selain itu dihubungi melalui WhatsApp tidak aktif. “Kalau keterangan keluarga posisi saat ini di Semarang. Sejak peristiwa terjadi sampai saat ini belum muncul,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan saksi terberat yang dijatuhkan pada oknum guru tersebut adalah pemutusan perjanjian kerja. Mengingat guru tersebut berstatus ASN PPPK.
“Baik dengan hormat, maupun tidak hormat. Nantinya sanksi ini juga akan ditelaah terlebih dahulu dari regulasi yang ada. Yakni PP 49 Tahun 2018 maupun PP 94 Tahun 2021,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Kepala Desa Bumiayu tersebut dikenai sanksi administrasi. Tidak sampai pemberhentian. Adi sangat menyayangkan kejadian ini. Apalagi dua oknum ini merupakan pelayan dan teladan masyarakat. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Padahal kami selalu mengingatkan ke seluruh ASN di Kabupaten Magelang dan seluruh perangkat desa untuk menjaga tingkah lakunya,”tandasnya.
Pihaknya meminta untuk bisa segera dilakukan secepatnya. Sehingga ada kepastian. “Kita juga mendorong camat dan kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar untuk bisa segera diklarifikasi dan diselesaikan. Namun, ternyata guru tersebut tidak masuk. Ini merupakan tindakan yang tidak disiplin juga,” ujarnya. (mia/rfk/lis)