RADARMAGELANG.COM, Mungkid – Pemerintah Kabupaten Magelang buka suara soal dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran dengan guru SD Negeri Bumiayu.
“Sesuai prosedur saat ini sedang melakukan pemeriksaan, klarifikasi dan permintaan keterangan mengenai kasus tersebut,” kata Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto di ruang kerja Sekda Kabupaten Magelang, Selasa (3/1).
Ia menjelaskan, Pemkab Magelang tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku terduga kasus perselingkuhan melalui Camat Kajoran. Sebab status camat bertugas membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Terkait menjatuhkan sanksi kepada pelaku, nantinya berdasarkan dukungan dokumen hasil pemeriksaan.
Bagi oknum guru, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang juga sudah mengambil tindakan. Yakni menghimpun, mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan posisi guru perempuan yang terlibat kasus perselingkuhan itu.
“Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu BKPPD, karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK,” jelas Adi.
Menurutnya, kasus itu masih sebatas dugaan. Masih membutuhkan data pendukung sebagai bahan untuk menyatakan yang bersangkutan salah atau tidak. Nantinya masing-masing kades adan guru ada sanksi tersendiri. “Guru akan disidangkan, kepala desa juga ada mekanisme sanksi sendiri,” pungkasnya. (mia/lis)