
RADARMAGELANG.COM,MUNGKID–Raut sesal dan tertunduk malu tampak dari wajah MS, 31, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Magelang gara-gara tak mampu kendalikan nafsu. Empat muridnya menjadi sasaran aksi pencabulan dan pelecehan seksual.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. menjelaskan, perbuatan bejat itu sudah dilakukan MS sejak Desember 2021 hingga Mei 2022. Selama itu, dari empat korban, dua murid telah menerima pelecehan seksual. Sedangkan dua lainnya berhasil dirayu dan disetubuhi. “Satu korban berinisial W telah mengandung empat bulan,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Selasa (12/7).
Kasus ini terungkap setelah orang tua W melaporkan kejadian ke Satreskrim Polres Magelang. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan. “Pelaku mengakui melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya setiap Sabtu. Ia memanfaatkan waktu ketika sang istri pulang ke rumah orang tuanya. “Pelaku melakukannya juga secara bertahap. Tidak dalam satu waktu,” imbuhnya.
Modusnya, kata Setyo, usai mengaji murid yang bersangkutan sedang piket membereskan peralatan. Ia memanipulasi korban dengan dalih membenarkan akhlaknya. Pelaku pun sempat merasa jengkel lalu melampiaskan nafsunya tersebut kepada korban.
Saat ditanya awak media, MS mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak bisa menahan nafsu. Di sisi lain, ia mengaku, istrinya kerap tidak mau melayaninya. Lantas ia melampiaskan dan memperdaya muridnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban yang masih di bawah umur tidak bereaksi untuk melawan. “Saya juga sudah menawari dan tidak memaksa,” akunya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Sesuai yang termaktub dalam pasal 6C UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. (mg7/mg8/mia/ton)