23.2 C
Magelang
Saturday, 9 December 2023

Satu Parpol di Kota Magelang Gagal Ikut Pemilu 2024

RADARMAGELANG.COM,  Magelang – Satu partai politik (parpol) di Kota Magelang gagal mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024, yakni Partai Garuda. Hingga batas waktu yang ditentukan, Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang juga sempat mengembalikan berkas pengajuan bacaleg dari lima partai. Karena ditemukan ketidaksesuaian berkas persyaratan yang dibawa dengan yang diunggah ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Kelima partai yang dimaksud adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Anggota KPU Kota Magelang  Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tyastuti memastikan hanya parpol di Kota Magelang yang akan ikut Pemilu 2024 mendatang. Ia mengaku, KPU telah berkoordinasi dengan Partai Gelora hingga menit-menit terakhir pendaftaran. Namun pengurus partai tersebut menyatakan tidak ikut. “Partai Garuda sudah kami tunggu sampai pukul 23.59 tanggal 14 Mei, namun mereka tidak hadir ke KPU,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Ia mengungkapkan, DPC Partai Garuda Kota Magelang telah memberikan alasan mengapa tidak segera mendaftar. Faktornya adalah belum lengkapnya dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap bacaleg. “Ketuanya mengatakan, kalau dokumen dari calon-calonnya belum lengkap semua,” jelas Utik—sapaan akrabnya.

Absennya Partai Garuda Kota Magelang dalam Pemilu 2024 membuat jumlah parpol peserta pemilu di Kota Magelang hanya 17. Selain itu, Utik menjelaskan ihwal pengembalian berkas pengajuan bacaleg dari kelima parpol bukan karena perkara yang rumit. Semua parpol diakui telah mengunggah dokumen persyaratan administrasi. Hanya saja ada yang salah mengunggah berkas.  Misalnya ada perbedaan nomor surat keputusan (SK) yang diunggah dengan yang dibawa. Kemudian ada dokumen susunan pengurus parpol yang belum sempurna dipindai (scan), sehingga sebagian datanya tidak terbaca. Lalu ada pula yang salah melampirkan surat persetujuan untuk provinsi. Padahal yang dibutuhkan untuk bacaleg tingkat daerah. (put/lis)

RADARMAGELANG.COM,  Magelang – Satu partai politik (parpol) di Kota Magelang gagal mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024, yakni Partai Garuda. Hingga batas waktu yang ditentukan, Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang juga sempat mengembalikan berkas pengajuan bacaleg dari lima partai. Karena ditemukan ketidaksesuaian berkas persyaratan yang dibawa dengan yang diunggah ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Kelima partai yang dimaksud adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Anggota KPU Kota Magelang  Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tyastuti memastikan hanya parpol di Kota Magelang yang akan ikut Pemilu 2024 mendatang. Ia mengaku, KPU telah berkoordinasi dengan Partai Gelora hingga menit-menit terakhir pendaftaran. Namun pengurus partai tersebut menyatakan tidak ikut. “Partai Garuda sudah kami tunggu sampai pukul 23.59 tanggal 14 Mei, namun mereka tidak hadir ke KPU,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Ia mengungkapkan, DPC Partai Garuda Kota Magelang telah memberikan alasan mengapa tidak segera mendaftar. Faktornya adalah belum lengkapnya dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap bacaleg. “Ketuanya mengatakan, kalau dokumen dari calon-calonnya belum lengkap semua,” jelas Utik—sapaan akrabnya.

Absennya Partai Garuda Kota Magelang dalam Pemilu 2024 membuat jumlah parpol peserta pemilu di Kota Magelang hanya 17. Selain itu, Utik menjelaskan ihwal pengembalian berkas pengajuan bacaleg dari kelima parpol bukan karena perkara yang rumit. Semua parpol diakui telah mengunggah dokumen persyaratan administrasi. Hanya saja ada yang salah mengunggah berkas.  Misalnya ada perbedaan nomor surat keputusan (SK) yang diunggah dengan yang dibawa. Kemudian ada dokumen susunan pengurus parpol yang belum sempurna dipindai (scan), sehingga sebagian datanya tidak terbaca. Lalu ada pula yang salah melampirkan surat persetujuan untuk provinsi. Padahal yang dibutuhkan untuk bacaleg tingkat daerah. (put/lis)

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks