RADARMAGELANG.COM, Magelang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang melakukan penertiban baliho parpol, swasta hingga, instansi Pemerintah Kota Magelang. Penertiban dilakukan terhadap baliho yang melanggar aturan dan tak memiliki izin.
Kabid Penegakan Perda dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Magelang Sigit Budiantoro mengatakan, ini untuk menertibkan beberapa titik-titik reklame yang kemarin dianggap tidak memiliki izin. Sebelum ditertibkan, pihaknya melakukan pengecekan terlebih dahulu di PTSP.
“Dari PTSP ini hasilnya akan keluar mana saja baliho atau reklame yang belum ada izinnya dan sudah ada izinnya. Jika belum ada izinnya, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Magelang,” terangnya kepada wartawan Radar Magelang, di sela penertiban baliho, Kamis (27/4).
Sigit menyampaikan, total ada lima baliho dan ratusan bendera parpol yang ditertibkan kemarin. Secara bertahap seluruh reklame yang tidak berizin akan ditertibkan oleh Satpol PP. “Baik itu milik partai politik, perusahaan swasta, maupun milik Pemerintah Kota Magelang atau forkopimda. Jadi kita tidak tebang pilih, semuanya akan ditertibkan jika tidak ada izinnya,” tegasnya.
Selain sebagai upaya menertibkan dalam pemasangan baliho, hal ini juga sebagai upaya merawat estetika kota. Sehingga wujud-wujud di kota itu lebih rapi, lebih indah, tidak semrawut akibat reklame yang dipasang secara sembarangan. “Jadi pemasangan baliho atau reklame juga harus sesuai dengan tempat yang sudah disediakan, tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan aturan,” tandasnya. (rfk/lis)