21.1 C
Magelang
Tuesday, 12 December 2023

Disita, Ratusan Botol Ciu Siap Edar

RADARMAGELANG.COM, Magelang –Polres Magelang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang hendak dijual. Minuman memabukkan ini disita tim gabungan dari Polsek Magelang Selatan, Selasa (21/3) lalu.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, menjelang puasa Ramadan, pihaknya mengamankan 844,3 liter minuman keras. Razia berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 di Kampung Karang Gading, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.

Di rumah GP, 33, warga setempat ditemukan miras total 523 liter. Jenis ciu murni, ciu gedang klutuk, dan jenis lainnya. Menurutnya, dari pengakuan GP, ciu dibeli dari Kabupaten Sukoharjo. “Kemudian dari hasil ini, kita mengembangkan informasi tersebut. Ada dua TKP lagi, yaitu di rumah AT dan REH. Dari dua pengembangan ini, kita berhasil mengamankan 473 botol miras dari berbagai ukuran. Ada tujuh jeriken ukuran 30 liter, satu gentong plastik penuh kurang lebih 50 liter, tiga kardus berisi 12 botol, dengan total 844,3 liter,” jelasnya pada konferensi pers Jumat (24/3), di halaman Polsek Magelang Selatan.

Yolanda mengatakan, ketiga orang tersebut dikenai Perda Kota Magelang. Dengan pasal pidana, pasal 27 jo 23 huruf c perda Kota Magelang No.10 Tahun 2016, kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Menurutnya, razia miras digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja. Sebab salah satu penyebab kejahatan dipicu miras. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kota Magelang. (rfk/lis)

 

 

RADARMAGELANG.COM, Magelang –Polres Magelang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang hendak dijual. Minuman memabukkan ini disita tim gabungan dari Polsek Magelang Selatan, Selasa (21/3) lalu.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, menjelang puasa Ramadan, pihaknya mengamankan 844,3 liter minuman keras. Razia berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 di Kampung Karang Gading, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.

Di rumah GP, 33, warga setempat ditemukan miras total 523 liter. Jenis ciu murni, ciu gedang klutuk, dan jenis lainnya. Menurutnya, dari pengakuan GP, ciu dibeli dari Kabupaten Sukoharjo. “Kemudian dari hasil ini, kita mengembangkan informasi tersebut. Ada dua TKP lagi, yaitu di rumah AT dan REH. Dari dua pengembangan ini, kita berhasil mengamankan 473 botol miras dari berbagai ukuran. Ada tujuh jeriken ukuran 30 liter, satu gentong plastik penuh kurang lebih 50 liter, tiga kardus berisi 12 botol, dengan total 844,3 liter,” jelasnya pada konferensi pers Jumat (24/3), di halaman Polsek Magelang Selatan.

Yolanda mengatakan, ketiga orang tersebut dikenai Perda Kota Magelang. Dengan pasal pidana, pasal 27 jo 23 huruf c perda Kota Magelang No.10 Tahun 2016, kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Menurutnya, razia miras digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja. Sebab salah satu penyebab kejahatan dipicu miras. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kota Magelang. (rfk/lis)

 

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks