23.2 C
Magelang
Saturday, 9 December 2023

Dua Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

RADARMAGELANG.COM, Magelang – Kantor Bea Cukai Magelang musnahkan dua juta batang rokok ilegal hasil sitaan negara, Rabu (1/3). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.597.061.005 dengan potensi kerugian negara Rp 1.802.105.905.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2021-2022. Hasil penindakan tahun 2021 diamankan 752.351 batang rokok, 3.840 gram tembakau iris (TIS), dan 25,74 gram tembakau gorilla. Selain itu, 5,28 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 3.662 butir psikotropika dan tramadol.

“Dengan total nilai barang mencapai Rp 854.787.440 dan potensi kerugian negara Rp 607.592.494,” jelas Heru kepada wartawan.

Sementara itu, di tahun 2022, berhasil mengamankan 4.015.043 batang rokok, 550 gram tembakau iris (TIS), 25 gram tembakau gorilla, 717,7 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 405 butir psikotropika.

“Total nilai barang di 2022 mencapai angka Rp 4.690.355.815 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.252.937.893,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, tingginya hasil penindakan di 2022 lalu, salah satunya karena pergeseran jalur pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah. Berdasarkan data, pengiriman biasanya dilakukan melalui jalan tol dan jalur pantai utara Jawa. Namun, saat ini terdeteksi banyak dilakukan di jalur selatan dan tengah, termasuk di wilayah Magelang sekitarnya.  (rfk/lis)

 

RADARMAGELANG.COM, Magelang – Kantor Bea Cukai Magelang musnahkan dua juta batang rokok ilegal hasil sitaan negara, Rabu (1/3). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.597.061.005 dengan potensi kerugian negara Rp 1.802.105.905.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2021-2022. Hasil penindakan tahun 2021 diamankan 752.351 batang rokok, 3.840 gram tembakau iris (TIS), dan 25,74 gram tembakau gorilla. Selain itu, 5,28 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 3.662 butir psikotropika dan tramadol.

“Dengan total nilai barang mencapai Rp 854.787.440 dan potensi kerugian negara Rp 607.592.494,” jelas Heru kepada wartawan.

Sementara itu, di tahun 2022, berhasil mengamankan 4.015.043 batang rokok, 550 gram tembakau iris (TIS), 25 gram tembakau gorilla, 717,7 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 405 butir psikotropika.

“Total nilai barang di 2022 mencapai angka Rp 4.690.355.815 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.252.937.893,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, tingginya hasil penindakan di 2022 lalu, salah satunya karena pergeseran jalur pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah. Berdasarkan data, pengiriman biasanya dilakukan melalui jalan tol dan jalur pantai utara Jawa. Namun, saat ini terdeteksi banyak dilakukan di jalur selatan dan tengah, termasuk di wilayah Magelang sekitarnya.  (rfk/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks