23.2 C
Magelang
Saturday, 9 December 2023

Calon Haji Diminta Segera Urus Dokumen

RADARMAGELANG.COM, Magelang –  Para calon jemaah haji (CJH) diimbau segera mempersiapkan kelengkapan dokumen. Tidak menunda pengajuan penerbitan paspor. “Jangan sampai urusan kecil dokumen, sampai membuat batal atau jadi kendala. Maka dari sekarang sebaiknya disiapkan,” imbau Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ari Widodo kepada wartawan usai sosialisasi Selasa (14/2/2023) di Ballroom Hotel Atria Magelang.

Dokumen persyaratan penerbitan paspor haji yang diperlukan salah satunya surat rekomendasi kepala kantor kementerian agama setempat. “Selain itu kita minta BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilampirkan, supaya tujuannya benar untuk haji. Bukan bohong untuk bekerja. Ini untuk melindungi warga negara kita di sana,” ujarnya.

Dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah atau ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama. Dia juga meminta, CJH yang pernah memiliki paspor tetapi hilang, untuk jujur. Bila tidak jujur, pemohon yang melakukan kebohongan bisa terdeteksi melakukan duplikasi data.

Ia menambahkan, cakupan wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo terdiri enam kabupaten/kota di eks Keresidenan Kedu. Yakni Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Purworejo. Serta ada tambahan Kabupaten Banjarnegara.

Kabupaten Banjarnegara sebenarnya masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.  Namun, karena ada permintaan dari masyarakat Banjarnegara untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo, maka pihaknya melayaninya. Pihaknya memberikan pelayanan penerbitan paspor haji tahun 2023 di wilayah eks Karesidenan Kedu, di Unit Kantor Kerja Imigrasi (UKK) Kelas II Wonosobo di Kabupaten Magelang. Ini untuk mempermudah pelayanan dan mendekatkan wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, maupun Temanggung. (rfk/lis)

 

 

 

 

RADARMAGELANG.COM, Magelang –  Para calon jemaah haji (CJH) diimbau segera mempersiapkan kelengkapan dokumen. Tidak menunda pengajuan penerbitan paspor. “Jangan sampai urusan kecil dokumen, sampai membuat batal atau jadi kendala. Maka dari sekarang sebaiknya disiapkan,” imbau Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ari Widodo kepada wartawan usai sosialisasi Selasa (14/2/2023) di Ballroom Hotel Atria Magelang.

Dokumen persyaratan penerbitan paspor haji yang diperlukan salah satunya surat rekomendasi kepala kantor kementerian agama setempat. “Selain itu kita minta BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilampirkan, supaya tujuannya benar untuk haji. Bukan bohong untuk bekerja. Ini untuk melindungi warga negara kita di sana,” ujarnya.

Dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah atau ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama. Dia juga meminta, CJH yang pernah memiliki paspor tetapi hilang, untuk jujur. Bila tidak jujur, pemohon yang melakukan kebohongan bisa terdeteksi melakukan duplikasi data.

Ia menambahkan, cakupan wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo terdiri enam kabupaten/kota di eks Keresidenan Kedu. Yakni Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Purworejo. Serta ada tambahan Kabupaten Banjarnegara.

Kabupaten Banjarnegara sebenarnya masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.  Namun, karena ada permintaan dari masyarakat Banjarnegara untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo, maka pihaknya melayaninya. Pihaknya memberikan pelayanan penerbitan paspor haji tahun 2023 di wilayah eks Karesidenan Kedu, di Unit Kantor Kerja Imigrasi (UKK) Kelas II Wonosobo di Kabupaten Magelang. Ini untuk mempermudah pelayanan dan mendekatkan wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, maupun Temanggung. (rfk/lis)

 

 

 

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks