Hallo #sobATRBPN
Sobat memiliki tanah? Tahukah sobat mengenai patok tanda batas tanah? Tanda batas tanah merupakan hal penting untuk mengetahui batas kepemilikan atas suatu bidang tanah. Tentunya untuk meminimalisasi sengketa/konflik hak atas tanah antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan.
Selain itu, pemasangan patok juga berguna untuk memudahkan petugas dari ATR/BPN ketika melakukan pengukuran. Nah, jika tanpa batas tanah, tidak mungkin petugas melakukan pengukuran tanahnya.
Ayo pasang patok tanahmu ya sob!
Perlu kita ketahui bersama bahwa pemasangan patok merupakan salah satu persyaratan dalam penyertifikatan tanah. Selain itu, perlu kita ketahui bersama bahwa, sebagai pemilik tanah berkewajiban untuk menjaga, merawat, dan memelihara tanah. Nah, dengan memasang tanda batas/patok tanah, kita sudah turut menjaganya agar mencegah terjadinya perebutan batas tanah.
Jangan sampai mafia tanah “miss you” tanah kosong tanpa tanda batas! Ayo pasang patok tanahmu!
Kantor Pertanahan Kota Magelang mengajak masyarakat Kota Magelang dan seluruh pemilik tanah di seluruh Indonesia untuk mengikuti gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GEMAPATAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.
GEMAPATAS merupakan upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas tanah.
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 3 Februari 2023 pukul 08.00 WIB. Pasang patok tanah itu gampang. Bisa dilakukan sendiri!! Karena bisa dibuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu jati.
Tapi ingat!!
- Pemasangan patok itu harus kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan.
- Ukuran patok tanah yang dibuat sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm, 30 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 20 cm berada di permukaan tanah.
So, yuk para pemilik tanah di seluruh wilayah Indonesia agar mengikuti Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Siapkan patokmu, ayo bersama pasang tanda batas tanahmu!
Pasang patok, anti cekcok, anti caplok.