22.1 C
Magelang
Monday, 11 December 2023

Aplikasi IKD Dinilai Lebih Praktis

RADARMAGELANG.COM, Magelang – DPRD Kota Magelang melihat banyak manfaat dari inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID. Sebelum program ini diterapkan secara umum, DPRD Kota Magelang mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyosialisasikannya secara masif, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Magelang Bustanul Arifin menilai, aplikasi IKD yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut memang ringkas. Hanya dalam satu aplikasi, semua data kependudukan dapat dilihat. Tidak hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), tapi juga menyajikan data lain. Seperti histori vaksin Covid-19, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), nomor pokok wajib pajak (NPWP), sampai informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Bagus, karena masyarakat tidak akan repot bawa-bawa kartu fisik. Karena semua data sudah ada di aplikasi itu,” ujar Bustanul, usai aktivasi IKD, di Kantor DPRD Kota Magelang, Rabu, (18/1).

Sayangnya, aplikasi ini baru bisa dinikmati pengguna android. Dan belum semua tipe gawai mendukung untuk aplikasi ini. Masyarakat pun juga tidak semua memiliki gawai yang memadai.

“Menyiasatinya, yang masih pakai fisik dilayani dan yang pakai Digital ID juga tetap jalan, sampai semua (masyarakat, Red) benar-benar siap menggunakannya,” ujarnya.

Anggota DPRD Harjadi berpendapat inovasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses segala pelayanan yang memerlukan data kependudukan. Juga sesuai dengan perkembangan zaman. Apalagi saat ini gawai menjadi barang penting bagi masyarakat.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Disdukcapil Kota Magelang Ahmat Sholichin menjelaskan tahapan pelaksanaan aktivasi IKD. Saat ini baru diterapkan untuk ASN. Selanjutnya untuk masyarakat umum yang telah memiliki KTP-elektronik.

“IKD adalah identitas penduduk secara digital yang ditanamkan di HP masing-masing penduduk, karena ke depan KTP-elektronik fisik akan berangsur digantikan IKD,” jelasnya.

Saat ini, Disdukcapil getol melakukan aksi jemput bola aktivasi IKD di instansi vertikal. Pemerintah telah menargetkan Disdukcapil Kota Magelang mampu mengaktivasi IKD sebanyak 25 persen dari 97.000 perekaman KTP-elektronik. Atau setara 24.000 NIK selama setahun. (put/lis)

 

RADARMAGELANG.COM, Magelang – DPRD Kota Magelang melihat banyak manfaat dari inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID. Sebelum program ini diterapkan secara umum, DPRD Kota Magelang mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyosialisasikannya secara masif, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Magelang Bustanul Arifin menilai, aplikasi IKD yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut memang ringkas. Hanya dalam satu aplikasi, semua data kependudukan dapat dilihat. Tidak hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), tapi juga menyajikan data lain. Seperti histori vaksin Covid-19, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), nomor pokok wajib pajak (NPWP), sampai informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Bagus, karena masyarakat tidak akan repot bawa-bawa kartu fisik. Karena semua data sudah ada di aplikasi itu,” ujar Bustanul, usai aktivasi IKD, di Kantor DPRD Kota Magelang, Rabu, (18/1).

Sayangnya, aplikasi ini baru bisa dinikmati pengguna android. Dan belum semua tipe gawai mendukung untuk aplikasi ini. Masyarakat pun juga tidak semua memiliki gawai yang memadai.

“Menyiasatinya, yang masih pakai fisik dilayani dan yang pakai Digital ID juga tetap jalan, sampai semua (masyarakat, Red) benar-benar siap menggunakannya,” ujarnya.

Anggota DPRD Harjadi berpendapat inovasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses segala pelayanan yang memerlukan data kependudukan. Juga sesuai dengan perkembangan zaman. Apalagi saat ini gawai menjadi barang penting bagi masyarakat.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Disdukcapil Kota Magelang Ahmat Sholichin menjelaskan tahapan pelaksanaan aktivasi IKD. Saat ini baru diterapkan untuk ASN. Selanjutnya untuk masyarakat umum yang telah memiliki KTP-elektronik.

“IKD adalah identitas penduduk secara digital yang ditanamkan di HP masing-masing penduduk, karena ke depan KTP-elektronik fisik akan berangsur digantikan IKD,” jelasnya.

Saat ini, Disdukcapil getol melakukan aksi jemput bola aktivasi IKD di instansi vertikal. Pemerintah telah menargetkan Disdukcapil Kota Magelang mampu mengaktivasi IKD sebanyak 25 persen dari 97.000 perekaman KTP-elektronik. Atau setara 24.000 NIK selama setahun. (put/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks
/