RADARMAGELANG.COM, Magelang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang bergembira status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Namun masih wait and see untuk ekspansi usaha. Kendati demikian, mereka harus bersiap menggaji karyawan sesuai UMK.
Ketua Apindo Kota Magelang Eddy Sutrisno mengatakan, sikap kehati-hatian pengusaha ini penting dilakukan pada masa transisi, apalagi ada bayang-bayang resesi. Meski diakuinya, pencabutan PPKM dapat meningkatkan akselerasi aktivitas masyarakat. Yang secara otomatis menstimulasi ekonomi bergerak cepat. Ia juga punya keyakinan, pencabutan PPKM ini akan menguatkan konsumsi lokal.
“Semua masyarakat nggak usah takut dengan resesi ekonomi. Karena sekarang banyak ambigu, bahwa pengusaha kalau punya uang tidak ingin membelanjakan uangnya, anggapan itu yang sebenarnya jadi penghambat,” ucap Eddy, kemarin.
Eddy meluruskan kabar itu. Menurutnya kondisi saat ini justru dibutuhkan langkah berani membelanjakan uangnya, menggaji karyawan sesuai UMK, dan tidak menunda-nunda hal yang penting. Tapi semua pengeluaran-pengeluaran itu harus dihitung benefitnya. Ia mengimbau pengusaha-pengusaha besar mengutamakan membantu lingkungan sekitar. Juga mengajak masyarakat untuk membelanjakan uangnya di kotanya sendiri.
Namun demikian, langkah-langkah pengusaha ini juga harus didukung oleh pemerintah. Diakui Edi, kondisi pengusaha saat ini sudah membaik. Karena itu, Apindo mengimbau perusahaan yang memiliki kemampuan lebih, agar menggaji karyawan sesuai UMK Rp 2.066.000 pada Januari 2023. Namun demikian, bagi usaha-usaha yang masih berjuang agar menyesuaikan kemampuan.
Terpisah, Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menyebut, secara umum kondisi usaha di Kota Magelang sudah membaik. Dirinya berharap, para pengusaha bisa memberikan gaji sesuai kesepakatan dan regulasi yang berlaku, supaya kesejahteraan pekerja meningkat. (mg8/put/lis)