RADARMAGELANG.COM, Magelang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang meminta masyarakat tidak salah kaprah mengartikan dicabutnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dinkes menegaskan, saat ini Indonesia dan khususnya Kota Magelang masih menghadapi pandemi Covid-19. Protokol kesehatan (prokes) masih berlaku.
Kepala Dinkes Kota Magelang dr Istikomah menggarisbawahi, pencabutan PPKM tidak serta merta mencabut status pandemi Covid-19. Yang berhak mencabutnya hanya WHO. Karena itu, pihaknya masih melaksanakan penanggulangan Covid-19 di tingkat daerah. Seperti prokes dan 3T (testing, tracing, treatment). “Istilahnya kita sedang menyiapkan masa transisi,” ungkap Istikomah.
Pada masa transisi ini, diharapkan semua sisi lebih stabil. Baik dari sisi surveilans, kasus, angka reproduksi, dan lainnya. Bila sewaktu-waktu situasi pandemi Covid-19 dicabut, situasi benar-benar dalam kondisi baik. “Karena itu di masa transisi ini, kami tetap harus mengondisikan komunikasi perilaku ke masyarakat. Misalnya yang sakit harus punya kesadaran untuk testing, tidak perlu dioyak-oyak lagi,” ujarnya.
Istikomah menyebut, peran masyarakat dalam masa transisi ini sangat dibutuhkan. Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatannya, makin cepat pula kondisi dunia akan pulih.
Saat ini pihaknya masih mengejar tingkat vaksinasi booster kedua untuk lansia. Tapi masih menghadapi kendala yang sama. Stok vaksin terbatas. “Begitu kita dapat stok vaksin, langsung kami distribusikan,” pungkasnya.
Perihal pencabutan PPKM, Istikomah menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengingat dalam pengaturan kegiatan masyarakat. Seperti mengharuskan simulasi ketika akan mengadakan kegiatan, lalu pembatasan kuota di suatu tempat. “Artinya dengan dicabutnya PPKM, aturan-aturan yang mengatur itu sudah tidak berlaku. Tapi dari kesehatan masih menjalankan protokol pandemi. Itu saja yang membedakan,” jabarnya. Meski adanya kelonggaran-kelonggaran aktivitas masyarakat, ia minta masyarakat tetap waspada. (put/lis)