21.1 C
Magelang
Tuesday, 12 December 2023

Ngaku Pegawai Imigrasi, Dua Janda Tipu Korban Rp 400 Juta

Radarmagelang. Id, MAGELANG – Menangis. Begitulah ekspresi dua janda beranak tiga, LT, 59, dan WT, 51, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan terhadap korban, D, hingga mengalami kerugian Rp 400 juta. LT mengaku sebagai pegawai imigrasi, sementara WT mengaku pegawai paket.

“Saya nyesel,” ucap WT, tertunduk malu sambil menangis sesenggukan, Jumat, (15/7/2022).

Kasus penipuan ini bermula dari LT mendapat pesan WhatsApp dari warga negara asing (WNA) Nigeria bernama Victor. Sebelumnya, Victor terlebih dulu menghubungi korban D  dan meyakinkan kepada korban, bahwa dirinya adalah teman lama korban, bernama David Wiliam, warga Inggris.

Victor kemudian meminta LT untuk membantu aksinya dengan mengikuti skenario kejahatan yang dibuatnya. Yakni dengan cara menghubungi korban D dan mengaku-ngaku sebagai pegawai imigrasi dan paket. “Saya juga tidak pernah ketemu sama Victor, tiba-tiba dapat telepon, dan diminta seperti itu,” aku LT.

Keduanya tersihir iming-iming persenan yang dijanjikan Victor, jika sukses menjerat si target. Yakni 15 persen dari total hasil penipuan. Masing-masing LT dan WT menerima uang Rp 26 juta yang kemudian digunakan mereka untuk menyambung hidup. “Sisanya dikirim ke Victor semua,” imbuh LT.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengatakan, korban telah dijanjikan hadiah oleh David Wiliam yang tak lain adalah Victor. Berupa paket berisi  uang asing, perhiasan, tas, dan sepatu yang nilainya miliaran. Paket tersebut akan dikirim dari Inggris ke Bali, melalui paket internasional.

Setelah itu, korban mendapat telepon dari pelaku LT dan WT. Mereka menyampaikan bahwa korban mendapat paket, namun untuk proses pengiriman paket diharuskan membayar sejumlah uang Rp 400 juta kepada pelaku. Penipuan ini dilakukan mereka pada Maret-Mei 2022, di Kantor Pos Jl A Yani Kota Magelang.

“Sebenarnya ada tersangka besarnya, tentu akan sulit ditangkap karena berada di Nigeria,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya bergerak cepat menangkap dua pelaku di hari yang sama. LT dibekuk 8 Juni dini  hari di kos-kosan kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan WT di kontrakannya, di Cipayung, Depok.

 

Yolanda menyebut, kedua pelaku diancam dua pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan hukuman kurungan penjara 6 tahun. (mg6/put/lis)

Radarmagelang. Id, MAGELANG – Menangis. Begitulah ekspresi dua janda beranak tiga, LT, 59, dan WT, 51, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan terhadap korban, D, hingga mengalami kerugian Rp 400 juta. LT mengaku sebagai pegawai imigrasi, sementara WT mengaku pegawai paket.

“Saya nyesel,” ucap WT, tertunduk malu sambil menangis sesenggukan, Jumat, (15/7/2022).

Kasus penipuan ini bermula dari LT mendapat pesan WhatsApp dari warga negara asing (WNA) Nigeria bernama Victor. Sebelumnya, Victor terlebih dulu menghubungi korban D  dan meyakinkan kepada korban, bahwa dirinya adalah teman lama korban, bernama David Wiliam, warga Inggris.

Victor kemudian meminta LT untuk membantu aksinya dengan mengikuti skenario kejahatan yang dibuatnya. Yakni dengan cara menghubungi korban D dan mengaku-ngaku sebagai pegawai imigrasi dan paket. “Saya juga tidak pernah ketemu sama Victor, tiba-tiba dapat telepon, dan diminta seperti itu,” aku LT.

Keduanya tersihir iming-iming persenan yang dijanjikan Victor, jika sukses menjerat si target. Yakni 15 persen dari total hasil penipuan. Masing-masing LT dan WT menerima uang Rp 26 juta yang kemudian digunakan mereka untuk menyambung hidup. “Sisanya dikirim ke Victor semua,” imbuh LT.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengatakan, korban telah dijanjikan hadiah oleh David Wiliam yang tak lain adalah Victor. Berupa paket berisi  uang asing, perhiasan, tas, dan sepatu yang nilainya miliaran. Paket tersebut akan dikirim dari Inggris ke Bali, melalui paket internasional.

Setelah itu, korban mendapat telepon dari pelaku LT dan WT. Mereka menyampaikan bahwa korban mendapat paket, namun untuk proses pengiriman paket diharuskan membayar sejumlah uang Rp 400 juta kepada pelaku. Penipuan ini dilakukan mereka pada Maret-Mei 2022, di Kantor Pos Jl A Yani Kota Magelang.

“Sebenarnya ada tersangka besarnya, tentu akan sulit ditangkap karena berada di Nigeria,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya bergerak cepat menangkap dua pelaku di hari yang sama. LT dibekuk 8 Juni dini  hari di kos-kosan kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan WT di kontrakannya, di Cipayung, Depok.

 

Yolanda menyebut, kedua pelaku diancam dua pasal berlapis. Yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan hukuman kurungan penjara 6 tahun. (mg6/put/lis)

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks